Fantastis! Kripto-Fintech Setor Pajak Digital Hingga Rp43,75 Triliun

pajak digital
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Oktober 2025, setoran pajak dari aktivitas ekonomi digital telah mencapai Rp43,75 triliun.

Angka ini melonjak sekitar 45,97 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang baru berada di level Rp29,97 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, capaian tersebut menegaskan bahwa sektor digital kini menjadi salah satu motor utama penerimaan pajak Indonesia. Transformasi ekonomi yang bergeser kuat menuju aktivitas daring membuat basis pajak baru semakin kokoh dari tahun ke tahun.

“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli melalui siaran pers, dikutip Kamis (4/12/2025).

PMSE Mendominasi Kontribusi

Dari seluruh komponen pajak ekonomi digital, kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Total setoran dari skema ini mencapai Rp33,88 triliun. Besarnya angka tersebut sejalan dengan naiknya jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga Oktober 2025, terdapat 251 perusahaan yang telah ditunjuk DJP, meningkat pesat dibanding Oktober 2024 yang berjumlah 193 pemungut. Pada Oktober 2025 saja, lima perusahaan ditambahkan ke daftar baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.

Sementara itu, satu perusahaan mengalami pencabutan penunjukan, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan tercatat sudah melakukan pemungutan dan penyetoran. Angka kumulatif Rp33,88 triliun tersebut merupakan akumulasi sejak 2020 hingga 2025 dan terus menunjukkan tren kenaikan signifikan setiap tahunnya.

Pajak Kripto Terus Meningkat

Selain PMSE, sektor aset kripto juga memberikan kontribusi yang tak kalah menarik. Hingga Oktober 2025, pajak kripto menyetor Rp1,76 triliun ke kas negara.

Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar serta PPN dalam negeri sebesar Rp873,76 miliar.

Jika dilihat secara historis, penerimaan pajak kripto terus tumbuh dari tahun ke tahun: Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, hingga mencapai Rp675,6 miliar pada 2025. Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas transaksi kripto di Indonesia serta efektivitas regulasi perpajakan di sektor tersebut.

Fintech Menyumbang Lebih dari Rp4 Triliun

Sektor fintech, khususnya industri peer-to-peer lending, juga mencatat kinerja kuat dengan kontribusi Rp4,19 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan pajak tersebut disumbang oleh PPh 23 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,45 miliar, serta PPN dalam negeri yang mencapai Rp2,3 triliun.

Pertumbuhan tahunan juga menunjukkan tren stabil: Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,15 triliun sepanjang 2025. Angka ini memperkuat posisi industri fintech sebagai salah satu tulang punggung perpajakan digital.

Baca Juga:

Dominasi China di IMIP Marowali, Luhut: Demi Kepentingan Nasional

Bahlil Bebaskan Barcode BBM Pertalite di Kawasan Bencana Sumatera

Pajak SIPP Tembus Rp3,92 Triliun

Kontributor lainnya adalah pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), dengan total penerimaan Rp3,92 triliun hingga Oktober 2025.

Pajak tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun. Sejak 2022, angkanya terus meningkat setiap tahun dan menunjukkan efektivitas sistem pengadaan pemerintah sebagai salah satu jalur pemungutan pajak digital yang penting.

Secara keseluruhan, melonjaknya penerimaan pajak digital menandakan dua hal. Pertama, pergerakan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha kian dominan di ranah digital. Kedua, sistem perpajakan digital Indonesia semakin matang, baik dari segi regulasi, teknologi, maupun kepatuhan perusahaan global dan lokal.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City