Kabar Baik! Urusan Sengketa dan Salah Hitung Pajak Kini Lebih Pasti

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pernahkah Anda menerima surat tagihan pajak yang jumlahnya terasa aneh? Atau mungkin Anda menemukan salah ketik nama dan angka pada dokumen pajak Anda? Jangan panik. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 Tentang  Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan yang mengatur “cara main” baru dalam membetulkan, menyanggah, hingga menghapus sanksi administratif.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Tujuannya sederhana: memberikan keadilan, kepastian hukum, serta simplifikasi regulasi bagi Anda sebagai Wajib Pajak dalam mengurus administrasi yang seringkali rumit.

Berikut adalah panduan lengkap syarat per masalah dan sistematis pengajuannya:

1. Masalah Salah Tulis atau Salah Hitung (Pembetulan)

Jika Anda menemukan kesalahan yang sifatnya tidak sengaja pada dokumen seperti SKP, STP, atau Surat Keputusan lainnya.

Syarat Pengajuan Pembetulan (Pasal 3):

  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Mengemukakan kesalahan atau kekeliruan yang harus dibetulkan disertai alasan yang jelas.
  • Satu permohonan hanya untuk satu ketetapan atau keputusan.
  • Surat wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

Kepastian Waktu: DJP wajib memberikan keputusan dalam 6 bulan. Jika lewat waktu, permohonan Anda dianggap dikabulkan.

2. Masalah Tidak Setuju dengan Hasil Pajak (Keberatan)

Jika Anda tidak setuju dengan jumlah pajak atau rugi yang ditetapkan petugas dalam surat ketetapan pajak atau pemotongan pihak ketiga.

Syarat Pengajuan Keberatan (Pasal 10):

  • Tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar (Pasal 36 UU KUP).
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan jumlah pajak/rugi menurut perhitungan Anda.
  • Satu keberatan untuk satu surat ketetapan/pemotongan.
  • Wajib melunasi jumlah pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan.
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat dikirim atau pemotongan dilakukan.
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

3. Masalah Sanksi Denda atau Bunga (Pengurangan/Penghapusan)

Jika Anda dikenai sanksi administrasi (bunga, denda, kenaikan) karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Anda.

Syarat Pengajuan (Pasal 23):

  • Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi tersebut harus sudah dilunasi terlebih dahulu.
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang mendukung.
  • Satu permohonan untuk satu surat ketetapan atau tagihan pajak.
  • Disampaikan sebelum adanya lelang barang sitaan terkait penagihan pajak tersebut.
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

4. Masalah Prosedur Pemeriksaan yang Salah (Pembatalan)

Jika surat pajak diterbitkan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau tanpa Pembahasan Akhir dengan Anda.

Syarat Pengajuan (Pasal 44):

  • Surat ketetapan tersebut tidak diajukan keberatan.
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan bukti tidak adanya SPHP atau Pembahasan Akhir.
  • Satu permohonan untuk satu surat ketetapan.
  • Hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 diharapkan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum untuk mencapai salah satu pilar reformasi perpajakan berupa peraturan perundang-undangan yang harmonis, sederhana (simple), mendukung perluasan jangkauan pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan wajib pajak, peningkatan kemudahan berusaha, meningkatkan perekonomian dan penerimaan perpajakan, serta sesuai dengan kebutuhan stakeholders, perkembangan perekonomian, dan kemajuan teknologi infomasi.

*)Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi

Penulis : Anton Pandawa, Penyuluh Pajak pada KPP Madya Dua Jakarta Utara

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Laporan SPT Tahunan sidang sengketa pemilu 2024

Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan

JAKARTA,TM.ID: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

4

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

5

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...