Pembaruan Coretax DJP yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Coretax DJP Terus Disempurnakan, Wajib Pajak Bebas Sanksi Keterlambatan Penerbitan Faktur dan Pelaporan Pajak
Perbaikan Coretax DJP (Dok. Coretax DJP)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan Coretax DJP demi memudahkan dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak (Badan maupun Pribadi).

Berikut ini pembaruan informasi terkini implementasi Coretax DJP per 4 Februari 2025.

1.Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)

a. Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu:

  1. input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP,
  2. mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal),
  3. melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

 

Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

b.Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP. Tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

c.Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

2. Faktur Pajak

Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan

penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar
30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.

3. Surat Teguran

Penerbitan Surat Teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP. Selanjutnya wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP,” ujar DJP dalam keterangan tertulis yang diterima Teropongmedia.

BACA JUGA: Coretax DJP Terus Disempurnakan, Wajib Pajak Bebas Sanksi Keterlambatan Penerbitan Faktur dan Pelaporan Pajak

DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan. Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien.

Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

(TM)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun