DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan penyempurnaan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM agar dapat berkembang, menggerakkan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa dibebani administrasi perpajakan yang rumit.

Menurut Bimo, pemerintah secara konsisten memberikan dukungan kepada UMKM melalui berbagai kebijakan perpajakan yang terus disempurnakan. Mulai dari penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, kemudian PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP Nomor 55 Tahun 2022. Setelah melalui evaluasi menyeluruh, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah penyempurnaan agar dukungan yang diberikan semakin adil dan tepat sasaran.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan. PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha, DJP menjelaskan sejumlah poin penting dalam kebijakan baru tersebut.

Pertama, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan dan tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

Kedua, pemerintah memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar. Kebijakan ini diharapkan memungkinkan pelaku usaha lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan administrasi perpajakan.

Ketiga, kebijakan ini dirancang agar insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang sedang bertumbuh dan berupaya naik kelas. Pemerintah juga berupaya mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, termasuk praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak yang berlaku secara umum.

Keempat, DJP menegaskan bahwa bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perhitungan pajak tidak dilakukan berdasarkan total omzet kotor. Pajak akan dihitung berdasarkan laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, peralihan ke mekanisme umum tidak otomatis meningkatkan beban pajak yang harus ditanggung pelaku usaha.

Kelima, PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Implementasi kebijakan akan dikawal melalui masa transisi, program edukasi, dan pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan yang berlaku.

Bimo menegaskan bahwa semangat utama kebijakan tersebut bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” katanya.

DJP juga mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan berbagai layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai saluran resmi DJP. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu UMKM memahami ketentuan perpajakan sekaligus mendukung proses transformasi usaha menuju skala yang lebih besar dan berdaya saing.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik