DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan penyempurnaan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM agar dapat berkembang, menggerakkan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa dibebani administrasi perpajakan yang rumit.

Menurut Bimo, pemerintah secara konsisten memberikan dukungan kepada UMKM melalui berbagai kebijakan perpajakan yang terus disempurnakan. Mulai dari penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, kemudian PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP Nomor 55 Tahun 2022. Setelah melalui evaluasi menyeluruh, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah penyempurnaan agar dukungan yang diberikan semakin adil dan tepat sasaran.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan. PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha, DJP menjelaskan sejumlah poin penting dalam kebijakan baru tersebut.

Pertama, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan dan tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

Kedua, pemerintah memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar. Kebijakan ini diharapkan memungkinkan pelaku usaha lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan administrasi perpajakan.

Ketiga, kebijakan ini dirancang agar insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang sedang bertumbuh dan berupaya naik kelas. Pemerintah juga berupaya mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, termasuk praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak yang berlaku secara umum.

Keempat, DJP menegaskan bahwa bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perhitungan pajak tidak dilakukan berdasarkan total omzet kotor. Pajak akan dihitung berdasarkan laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, peralihan ke mekanisme umum tidak otomatis meningkatkan beban pajak yang harus ditanggung pelaku usaha.

Kelima, PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Implementasi kebijakan akan dikawal melalui masa transisi, program edukasi, dan pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan yang berlaku.

Bimo menegaskan bahwa semangat utama kebijakan tersebut bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” katanya.

DJP juga mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan berbagai layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai saluran resmi DJP. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu UMKM memahami ketentuan perpajakan sekaligus mendukung proses transformasi usaha menuju skala yang lebih besar dan berdaya saing.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...