Pemerintah Pastikan Pajak Toko Online Takkan Naikan Harga

Pajak Toko Online
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh 22) untuk toko online tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang.

“Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” kata Direktur Jendral Pajak Bimo Wijyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam aturan baru ini hanya terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.

Sebelumnya, pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, maka tugas pemungutan akan dialihkan ke platform e-commerce yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama,” jelasnya.

Bimo menyampaikan bahwa pedagang toko online biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang. Dengan begitu, aturan mekanisme pemungutan pajak bari ini tidak mempengaruhi harga barang di marketplace.

Kebijakan baru ini, menurut Bimo, telah disusun dengan sangat adil sesuai dengan yang selama ini telah terimplementasi. Bimo pun berharap tidak lagi ada simpang siur terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru.

Pemerintah Rilis Aturan Pajak Toko Online, Berlaku 2 Bulan ke Depan

Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi rilis PMK 37/2025 pada pada 14 Juli 2025 terkait pemungutan pajak PPh 22 toko online

Melalui aturan tersebut, Kementerian akan  menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari toko online.

Besaran pajak PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang akan dikenakan pemungutan pajak adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta akan terbebas dari pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), transaksi yang berkaitan dengan pulsa, hingga perdagangan emas.

(Raidi/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Utang Indonesia

Kemenkeu: Kondisi Utang Indonesia Dipastikan Terkendali

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=U1Gw4Yiw3jw[/embedyt] CIANJUR.TM.ID: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa utang pemerintah Indonesia masih terkendali dan relatif lebih aman jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. Berdasarkan

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

2

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

3

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...