Pemerintah Pastikan Pajak Toko Online Takkan Naikan Harga

Pajak Toko Online
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh 22) untuk toko online tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang.

“Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” kata Direktur Jendral Pajak Bimo Wijyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam aturan baru ini hanya terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.

Sebelumnya, pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, maka tugas pemungutan akan dialihkan ke platform e-commerce yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama,” jelasnya.

Bimo menyampaikan bahwa pedagang toko online biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang. Dengan begitu, aturan mekanisme pemungutan pajak bari ini tidak mempengaruhi harga barang di marketplace.

Kebijakan baru ini, menurut Bimo, telah disusun dengan sangat adil sesuai dengan yang selama ini telah terimplementasi. Bimo pun berharap tidak lagi ada simpang siur terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru.

Pemerintah Rilis Aturan Pajak Toko Online, Berlaku 2 Bulan ke Depan

Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi rilis PMK 37/2025 pada pada 14 Juli 2025 terkait pemungutan pajak PPh 22 toko online

Melalui aturan tersebut, Kementerian akan  menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari toko online.

Besaran pajak PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang akan dikenakan pemungutan pajak adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta akan terbebas dari pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), transaksi yang berkaitan dengan pulsa, hingga perdagangan emas.

(Raidi/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City