Pemerintah Pastikan Pajak Toko Online Takkan Naikan Harga

Pajak Toko Online
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh 22) untuk toko online tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang.

“Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” kata Direktur Jendral Pajak Bimo Wijyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam aturan baru ini hanya terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.

Sebelumnya, pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, maka tugas pemungutan akan dialihkan ke platform e-commerce yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama,” jelasnya.

Bimo menyampaikan bahwa pedagang toko online biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang. Dengan begitu, aturan mekanisme pemungutan pajak bari ini tidak mempengaruhi harga barang di marketplace.

Kebijakan baru ini, menurut Bimo, telah disusun dengan sangat adil sesuai dengan yang selama ini telah terimplementasi. Bimo pun berharap tidak lagi ada simpang siur terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru.

Pemerintah Rilis Aturan Pajak Toko Online, Berlaku 2 Bulan ke Depan

Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi rilis PMK 37/2025 pada pada 14 Juli 2025 terkait pemungutan pajak PPh 22 toko online

Melalui aturan tersebut, Kementerian akan  menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari toko online.

Besaran pajak PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang akan dikenakan pemungutan pajak adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta akan terbebas dari pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), transaksi yang berkaitan dengan pulsa, hingga perdagangan emas.

(Raidi/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026