Sederhanakan Administrasi, DJP Tunjuk 4 Marketplace Terbesar Sebagai Pemungut PPh

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Langkah ini ditandai dengan penunjukan empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace besar di Indonesia sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Adapun empat marketplace yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut adalah:

  • PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
  • PT Shopee International Indonesia
  • PT Tokopedia
  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

Keempat perusahaan tersebut nantinya memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bukan Jenis Pajak Baru dan Ciptakan Level Playing Field

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK-37/2025 sama sekali tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang sudah memiliki kewajiban membayar PPh.

“Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

Selain menyederhanakan administrasi, kebijakan ini juga dirancang untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih mudah dan efisien.

Besaran Tarif dan Perlindungan untuk UMKM Kecil

Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang. Nilai ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah menekankan bahwa PPh yang dipungut ini bukanlah tambahan beban pajak baru. Potongan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.

Pemerintah juga tetap memberikan proteksi bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 ini, dengan catatan mereka telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Dengan begitu, pelaku usaha mikro tetap bisa menikmati fasilitas perpajakan yang berlaku.

Transaksi yang Dikecualikan

Tidak semua transaksi di dalam marketplace akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. PMK-37/2025 mengatur beberapa jenis transaksi yang dikecualikan, antara lain:

  1. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
  2. Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
  3. Penjualan pulsa dan kartu perdana.

DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan para penyelenggara PMSE dan pemangku kepentingan terkait demi memastikan implementasi PMK-37/2025 berjalan efektif tanpa hambatan. Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya, regulasi utuh dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...