JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Langkah ini ditandai dengan penunjukan empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace besar di Indonesia sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Adapun empat marketplace yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut adalah:
- PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
- PT Shopee International Indonesia
- PT Tokopedia
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
Keempat perusahaan tersebut nantinya memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bukan Jenis Pajak Baru dan Ciptakan Level Playing Field
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK-37/2025 sama sekali tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang sudah memiliki kewajiban membayar PPh.
“Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Selain menyederhanakan administrasi, kebijakan ini juga dirancang untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih mudah dan efisien.
Besaran Tarif dan Perlindungan untuk UMKM Kecil
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang. Nilai ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah menekankan bahwa PPh yang dipungut ini bukanlah tambahan beban pajak baru. Potongan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
Pemerintah juga tetap memberikan proteksi bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 ini, dengan catatan mereka telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Dengan begitu, pelaku usaha mikro tetap bisa menikmati fasilitas perpajakan yang berlaku.
Transaksi yang Dikecualikan
Tidak semua transaksi di dalam marketplace akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. PMK-37/2025 mengatur beberapa jenis transaksi yang dikecualikan, antara lain:
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan para penyelenggara PMSE dan pemangku kepentingan terkait demi memastikan implementasi PMK-37/2025 berjalan efektif tanpa hambatan. Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya, regulasi utuh dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.









