JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) yang dapat dimanfaatkan oleh usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia pada tahun 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa pendaftaran sertifikasi halal gratis tersebut kini sudah kembali dibuka dan dapat diakses oleh para pelaku UMK.
Menurutnya, program SEHATI merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung UMK agar lebih berdaya saing.
“Pelaku usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Tahun ini kami menyiapkan kuota sebesar 1,35 juta sertifikat halal gratis,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (5/1/2026).
Syarat Utama Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare)
Tidak semua UMKM dapat mengikuti skema self declare. BPJPH menetapkan sejumlah persyaratan utama agar proses sertifikasi tetap akuntabel dan sesuai standar kehalalan.
berikut daftar syarat utamanya:
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Termasuk kriteria usaha mikro/kecil.
- NIB: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif.
- KTP: KTP pemilik usaha.
- Produk Tidak Berisiko: Produk tidak mengandung unsur hewani dari sembelihan haram, tidak menggunakan bahan berbahaya, proses produksi sederhana/semi-otomatis, dan terpisah dari produk non-halal.
- Bahan Baku Jelas: Bahan baku dan supplier sudah terjamin kehalalannya.
- Pernyataan Mandiri: Bersedia membuat pernyataan mandiri kehalalan produk.
- Pendamping PPH: Memiliki Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk verifikasi awal.
Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis Melalui SiHalal
Proses pendaftaran Sertifikat Halal Gratis SEHATI dilakukan secara online melalui sistem SiHalal yang dikelola BPJPH. Tahapannya relatif sederhana dan dapat diikuti oleh UMKM di seluruh Indonesia.
Berikut tahapannya:
- Akses SiHalal: Buka https://ptsp.halal.go.id/.
- Buat Akun: Jika belum punya, daftar akun (Pilih “Pengguna Pelaku Usaha”), isi data, dan login.
- Lengkapi Profil: Isi data diri, usaha, dan data penyelia halal (bisa PPH).
- Ajukan Permohonan: Pilih menu “Pengajuan Self Declare” dan “Buat Pengajuan”.
- Isi Data Pengajuan:
- Pilih kode fasilitasi (jika ada).
- Isi detail produk, bahan baku (cleaning agent, kemasan), dan supplier.
- Jelaskan alur proses produksi secara bertahap.
- Unggah dokumen pendukung (NIB, KTP, dll).
- Pernyataan Mandiri: Setujui pernyataan kehalalan produk dan unduh Ikrar.
- Kirim Pengajuan: Klik “Kirim” setelah semua data terisi.
Setelah seluruh data terisi, pelaku usaha wajib menyetujui pernyataan mandiri kehalalan produk dan mengunduh dokumen ikrar yang tersedia. Pengajuan dapat dikirim setelah seluruh tahapan selesai.
Baca Juga:
7 Alasan Menggunakan Aplikasi Reksa Dana untuk Investasi Lebih Mudah
Menkeu Tarik Rp75 Triliun dari Bank, Pastikan Tak Ganggu Likuiditas Ekonomi
Tahapan Setelah Pengajuan
Setelah permohonan dikirim, Pendamping PPH akan melakukan verifikasi data dan, jika diperlukan, kunjungan lapangan. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
Berikut atahapannya:
- Verifikasi PPH: Pendamping PPH akan memverifikasi data dan kunjungan lapangan (sekitar 10 hari).
- Validasi BPJPH: BPJPH (https://bpjph.halal.go.id/) memvalidasi laporan PPH.
- Sidang Fatwa MUI: Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk.
- Terbit Sertifikat: BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dan Label Halal melalui SiHalal.
Dengan sertifikat halal ini, produk UMKM memiliki nilai tambah ekonomi, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas.
(Dist)











