Permudah Warteg, BPJPH Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal

BPJPH Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal Warteg
Ilustrasi-Pelanggan Warteg tengah Memesan makanan (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Skema sertifikasi halal gratis melalui mekanisme mandiri (self declare) untuk pelaku usaha warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang dan sejenisnya tengah direnanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis.

Terobosan itu, menurut Haikal, penting dilakukan mengingat usaha mikro dan kecil (UMK) perlu mendapatkan kemudahan dalam bersertifikat halal.

Baca Juga:

BPJPH Gandeng Kemenpar Sertifikasi Halal Gratis untuk 6.111 Desa Wisata

BPJPH Pasang Tarif Rp1 Juta untuk Biaya Sertifikasi Halal

Lebih lanjut, Haikal mengatakan saat ini masih banyak warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, banyak restoran besar yang datang dari luar yang sudah memiliki sertifikat halal.

Upaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas pedagang warung makan tersebut, Haikal mengatakan edukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal dilakukan.

Haikal melanjutkan, pengusaha warung makan pun harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan,” kata Haikal.

“Demikian juga dengan warteg, warung Sunda, dan warung Padang yang sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar dia, menambahkan.

Selama ini sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler.

Dalam mekanisme sertifikasi halal itu, produk harus diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Selanjutnya, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme mandiri atau self declare, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan.

“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” kata Haikal. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar