Pascabencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Limbah Kayu Gelondongan

Limbah Kayu Gelondongan
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, terus mempercepat proses pembersihan pascabencana dengan target menangani 3.327 ton sampah yang tersebar di sejumlah titik dalam sembilan hari. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fadelan Fitra Masta, Senin, (1/12/2025). (X-@PadangSatu).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra berjalan lebih cepat dengan menyiapkan payung regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah terdampak. Kebijakan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan sumber daya alam di lapangan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, regulasi tersebut telah disiapkan tidak lama setelah bencana terjadi di tiga provinsi di Sumatra. Aturan itu dituangkan dalam bentuk surat edaran Kementerian Kehutanan yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.

“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pemulihan situasi pascabencana di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, (19/12/2025).

Prasetyo menjelaskan, keberadaan payung regulasi ini penting agar pemanfaatan kayu gelondongan yang sebagian besar terbawa arus banjir dapat dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:

Banjir Sumetara Dipenuhi Kayu Gelondongan, DPR Bakal Panggil Menhut!

Menurutnya, surat edaran tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk sebagai bahan pendukung pembangunan Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.

“Aturan ini disusun agar pemanfaatan sumber daya alam tetap terkendali, tetapi pada saat yang sama bisa membantu percepatan pemulihan masyarakat,” jelas Prasetyo.

Ia menambahkan, regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan guna memastikan pelaksanaannya berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Prasetyo juga menegaskan bahwa masyarakat dimungkinkan memanfaatkan kayu gelondongan yang ada, namun harus melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” katanya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital