JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait polemik penanganan kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Jajaran petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, kini resmi menjalani pemeriksaan intensif berupa klarifikasi dan eksaminasi di Jakarta.
Langkah ini diambil menyusul adanya desakan publik dan DPR RI terkait profesionalitas jaksa dalam menangani perkara tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk membedah seluruh proses hukum guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun kode etik.
Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diamankan Tim Intelijen
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim intelijen telah mengamankan sejumlah pejabat penting dari Kejari Karo. Mereka yang diperiksa meliputi Kepala Kejari (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu.
“Sabtu (4/4/2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Anang menjelaskan bahwa fokus utama pemeriksaan ini adalah mengecek kembali (eksaminasi) seluruh berkas perkara dan proses penuntutan. Kejagung ingin memastikan apakah jajaran jaksa di Karo telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menjunjung tinggi profesionalitas.
Baca Juga:
Habiburokhman: Putusan Bebas Amsal Sitepu Final, Tak Ada Upaya Banding
Vonis Bebas Amsal Sitepu, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa di Karo
Komisi III DPR RI Desak Evaluasi Menyeluruh
Tindakan cepat Kejagung ini merupakan respons atas desakan dari Komisi III DPR RI. Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, para legislator menyoroti adanya kejanggalan dalam kasus Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan audit total terhadap kinerja Kejari Karo.
“Kami meminta Jamwas Kejaksaan Agung mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. Laporan hasil evaluasi tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu maksimal satu bulan,” tegas Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat, Kamis (2/4).
Sanksi Internal Menanti Jika Terbukti Melanggar
Pihak Kejaksaan Agung berjanji akan transparan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses klarifikasi berlangsung.
“Tim dari Kejagung akan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Namun, apabila nanti terbukti ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, maka sanksi internal yang tegas akan dijatuhkan. Kita tunggu saja hasil lengkapnya,” tambah Anang.
Kasus Amsal Sitepu sendiri menjadi perhatian nasional setelah muncul dugaan adanya kriminalisasi atau ketidakadilan dalam proses hukumnya. Langkah Kejagung menarik jajaran Kejari Karo ke Jakarta dianggap sebagai sinyal kuat bahwa Korps Adhyaksa tidak akan menoleransi oknum jaksa yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.











