Kejagung Respon soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Kejagung Respons soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Kejaksan Agung (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto dan persetujuan dari DPR itu diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Kamis (31/7) malam.

Merespons hal tersebut, semalam pihak Kejagung menyatakan akan mempelajari dulu abolisi dari Prabowo untuk Tom Lembong.

“Saya belum dengar langsung, nanti kita pelajari dulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Kamis malam.

Baca Juga:

Abolisi dan Amnesti Itu Apa? Diberikan Presiden Untuk Tom Lembong dan Hasto

Jadi Perbincangan Publik, Apa itu Amnesti untuk Narapidana?

Anang turut menyebut sampai malam Tom Lembong masih berada di sel tahanan. Proses banding pun dipastikannya masih berjalan.

“Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung telah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Tom Lembong selaku eks Menteri Perdagangan dalam kasus suap impor gula. Hal itu disampaikan Anang pada Rabu (23/7). Jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Tom diberi hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, secara terpisah, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya pada Selasa (22/7) juga mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tipikor menyebut Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami hal itu melanggar aturan. Kasus ini disebut merugikan negara Rp 194 miliar. Uang itu, menurut hakim, seharusnya menjadi keuntungan PT PPI yang merupakan BUMN.

Hakim menyatakan Tom tak menikmati hasil korupsi itu. Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City