Habiburokhman: Putusan Bebas Amsal Sitepu Final, Tak Ada Upaya Banding

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (Foto: Gerindra).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada videografer Amsal Christy Sitepu.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat audiensi antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Kabupaten Karo yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Habiburokhman menjelaskan, sesuai dengan semangat pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan bebas tidak dapat ditempuh dengan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun langkah hukum lainnya.

Dalam rapat yang juga dihadiri langsung oleh Amsal, Komisi III merumuskan lima poin kesimpulan. Selain menegaskan tidak adanya ruang banding atas putusan bebas tersebut, Komisi III juga mendesak dilakukannya evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara terkait penanganan perkara ini.

Baca Juga:

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa di Karo

Hasil evaluasi tersebut diminta untuk disampaikan secara tertulis kepada Komisi III dalam waktu paling lambat satu bulan.

Lebih lanjut, Komisi III turut meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Selain itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menyelidiki dugaan adanya propaganda dari pihak Kejaksaan Negeri yang seolah-olah menggambarkan Komisi III DPR RI melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

Sebagai poin terakhir, Komisi III mendorong Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap kasus Amsal sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

“Kesimpulan yang kami sampaikan ini mengikat bagi kejaksaan sebagai mitra kerja kami. Kami berharap seluruh poin tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Habiburokhman.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun