Habiburokhman: Putusan Bebas Amsal Sitepu Final, Tak Ada Upaya Banding

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (Foto: Gerindra).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada videografer Amsal Christy Sitepu.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat audiensi antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Kabupaten Karo yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Habiburokhman menjelaskan, sesuai dengan semangat pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan bebas tidak dapat ditempuh dengan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun langkah hukum lainnya.

Dalam rapat yang juga dihadiri langsung oleh Amsal, Komisi III merumuskan lima poin kesimpulan. Selain menegaskan tidak adanya ruang banding atas putusan bebas tersebut, Komisi III juga mendesak dilakukannya evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara terkait penanganan perkara ini.

Baca Juga:

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa di Karo

Hasil evaluasi tersebut diminta untuk disampaikan secara tertulis kepada Komisi III dalam waktu paling lambat satu bulan.

Lebih lanjut, Komisi III turut meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Selain itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menyelidiki dugaan adanya propaganda dari pihak Kejaksaan Negeri yang seolah-olah menggambarkan Komisi III DPR RI melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

Sebagai poin terakhir, Komisi III mendorong Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap kasus Amsal sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

“Kesimpulan yang kami sampaikan ini mengikat bagi kejaksaan sebagai mitra kerja kami. Kami berharap seluruh poin tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Habiburokhman.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City