Vonis Bebas Amsal Sitepu, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa di Karo

Amsal Sitepu (Foto: PN Medan)
-

Tidak ada video disisipkan.

MEDAN, TEROPONGMEDIA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer, Amsal Christy Sitepu, dalam sidang yang digelar Rabu (1/4). Amsal dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa tidak ada bukti sah dan meyakinkan yang menunjukkan terdakwa bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Dengan demikian, tuduhan mark up anggaran proyek video profil desa senilai Rp202.161.980 tidak terbukti.

Baca Juga:

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Dalam dakwaan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek video profil untuk 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo dengan dana desa. Jaksa menilai terdapat dugaan mark up dalam proposal serta ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan nilai proyek disebut mencapai Rp30 juta per desa.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan konstruksi perkara tersebut. Mereka menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara secara melawan hukum.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, bahkan mendapat sorotan dari Komisi III DPR. Penahanan Amsal juga sempat ditangguhkan selama proses hukum berlangsung.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
image_870x_6a677bc509689
Daftar Lengkap Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
bank-bjb-pra-event-merbabu-trail-run-v2
Menabung di bank bjb Dapatkan Tiket Lari Merbabu Trail Run 2026
WhatsApp Image 2026-08-03 at 11.13
Menempatkan Kasus PT BDS dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
bank bjb dan pemkot bogor
bank bjb dan Pemkot Bogor Berkolaborasi Demi Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
Berita Lainnya

1

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-02 at 20.20
Diterpa Badai Fitnah, Bupati Bandung KDS Tetap Tenang dan Fokus Bekerja
image_870x_6a677bc509689
Mitchell Baker Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas