Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya (Foto: LOkataru)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi diajukan pada Senin, 16 Maret 2026 oleh jaksa penuntut umum Tri Yanti Merlyn Christin Pardede.

Namun demikian, hingga saat ini belum tercantum nomor maupun tanggal pengiriman berkas kasasi, serta majelis hakim Mahkamah Agung yang akan menangani perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Delpedro bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai tidak terbukti melakukan penghasutan maupun menyebarkan berita bohong.

Baca Juga:

Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Hadapi Persidangan Secara Gentlemen

Majelis hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan terkait eksploitasi anak sebagaimana didakwakan jaksa.

“Para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan dipulihkan hak-haknya,” ujar hakim saat membacakan putusan pada 6 Maret 2026.

Langkah Kejaksaan Agung ini menuai perhatian karena dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan tafsir lama terkait perbedaan “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Saya minta jaksa tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi,” ujarnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas menyebutkan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Dengan demikian, langkah kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung berpotensi memicu perdebatan hukum terkait penerapan aturan KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun