Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya (Foto: LOkataru)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi diajukan pada Senin, 16 Maret 2026 oleh jaksa penuntut umum Tri Yanti Merlyn Christin Pardede.

Namun demikian, hingga saat ini belum tercantum nomor maupun tanggal pengiriman berkas kasasi, serta majelis hakim Mahkamah Agung yang akan menangani perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Delpedro bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai tidak terbukti melakukan penghasutan maupun menyebarkan berita bohong.

Baca Juga:

Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Hadapi Persidangan Secara Gentlemen

Majelis hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan terkait eksploitasi anak sebagaimana didakwakan jaksa.

“Para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan dipulihkan hak-haknya,” ujar hakim saat membacakan putusan pada 6 Maret 2026.

Langkah Kejaksaan Agung ini menuai perhatian karena dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan tafsir lama terkait perbedaan “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Saya minta jaksa tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi,” ujarnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas menyebutkan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Dengan demikian, langkah kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung berpotensi memicu perdebatan hukum terkait penerapan aturan KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City