JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan per Januari 2026 tetap memiliki akses mekanisme reaktivasi kepesertaan, khususnya bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa skema reaktivasi ini ditujukan bagi peserta dari kategori masyarakat tidak mampu, penderita penyakit kronis, serta mereka yang berada dalam kondisi darurat medis.
Dalam mekanismenya, peserta terlebih dahulu diminta memperoleh surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat. Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diproses reaktivasi kepesertaannya.
“Skema ini disiapkan agar peserta yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Rizzky, dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial, khususnya bagi peserta dengan riwayat penyakit berbiaya katastropik. Tercatat, sebanyak 102,9 ribu peserta telah direaktivasi melalui skema tersebut.
BPJS Kesehatan juga menyediakan alternatif bagi peserta PBI JKN nonaktif sesuai kondisi ekonomi masing-masing. Peserta yang memiliki kemampuan finansial dapat beralih menjadi peserta mandiri melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.
Baca Juga:
Pemerintah Hapus 8,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan
Sementara bagi masyarakat yang telah bekerja, kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar aktif mengecek status kepesertaan JKN, terutama bagi peserta PBI JKN yang berpotensi mengalami penonaktifan. Pasalnya, masih banyak kasus peserta baru mengetahui statusnya tidak aktif ketika sudah membutuhkan layanan medis.
Untuk memudahkan pengecekan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, seperti:
PANDAWA (WhatsApp): 0811-8165-165
Care Center 165
Aplikasi Mobile JKN
Layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan terdekat
Khusus peserta PBI JKN, pengecekan status juga dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
BPJS Kesehatan juga mencatat tren pemanfaatan layanan JKN yang terus meningkat setiap tahun. Pada 2023 tercatat 606,7 juta pemanfaatan layanan, naik menjadi 673,9 juta pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 725,3 juta pemanfaatan pada 2025.
Rata-rata pada 2025, pemanfaatan layanan JKN mencapai sekitar 1,9 juta layanan per hari.
“Tren ini menunjukkan bahwa Program JKN semakin menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, memastikan status kepesertaan tetap aktif menjadi hal yang sangat penting agar akses layanan kesehatan tidak terhambat saat dibutuhkan,” tutup Rizzky.











