Mengenal KRIS Penganti BPJS Kesehatan yang Akan Berlaku 30 Juni 2025

Mengenal KRIS Penganti BPJS Kesehatan
Ilustrai- Mengunakan BPJS Kesehatan (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini berlaku di semua rumah sakit selambatnya pada Juni 2025.

Seperti diketahui penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4)b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Penerapan KRIS ini menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap peserta.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan nonmedis sesuai kelas. Namun, dengan KRIS nantinya semua peserta akan mendapatkan pelayanan satu kelas yang sama rata.

BACA JUGA: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus? Pahami dulu Apa itu KRIS BPJS

Kebijakan ini, membuat semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun nonmedis. Dengan demikian, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46A.

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Ada nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  9. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  10. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  11. Outlet oksigen.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City