Biaya Balik Nama saat Pemutihan, Simak Syaratnya

Polda Metro Jaya Tempatkan Personel Provos di Kantor Samat
Ilustrasi-Samsat (Samsat)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Balik nama dokumen kendaraan merupakan prosedur penggantian data kepemilikan mobil pada BPKB dan STNK yang dimiliki.

Biaya balik nama dokumen kendaraanya, umunya tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun perlu dicatat terdapat beberapa biaya lain yang mentertai prosedur lain.

Biaya Balik Nama Pemutihan

Melansir Lifepal, masa pemutihan pajak adalah program yang dijalankan oleh pemerintah untuk menghapuskan atau memberi pengampunan denda pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Denda ini biasanya diberikan saat pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat dan mendorong ketaatan dalam membayar pajak kendaraan.

Pajak yang dimaksud dalam program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik yang harus dibayar setiap tahun maupun yang dikenakan setiap lima tahun.

Selama masa program pemutihan pajak, biaya balik nama mobil juga akan dibebaskan. dengan begitu, tidak perlu membayar biaya apapun untuk mengganti nama di BPKB dan STNK karena ini termasuk dalam program pemutihan tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa yang dibebaskan hanya biaya BBN mobil. Biaya lainnya, termasuk pajak kendaraan, tetap harus dibayar sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.

Misalnya, jika terlambat membayar pajak kendaraan melebihi batas jatuh tempo dan dikenai denda, tapi kemudian mengikuti program pemutihan ini, maka denda tersebut tidak akan dikenakan. Sebagai gantinya, hanya perlu membayar pajak dan biaya lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lalu, berapa biaya balik nama mobil saat tidak ada pemutihan? Dalam situasi normal, pemilik mobil yang ingin melakukan balik nama perlu membayar sejumlah biaya untuk proses tersebut. Ketentuan biaya BBN mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya tersebut mencakup:

  1. Penerbitan STNK baru: Rp200 ribu
  2. Penerbitan TNKB baru: Rp100 ribu
  3. Cetak atau ganti BPKB baru: Rp375 ribu
  4. Surat mutasi: Rp250 ribu
  5. Cek fisik mobil: Rp25 ribu
  6. Bea balik nama (untuk mobil baru): 12,5 persen dari harga jual mobil
  7. Bea balik nama (untuk mobil bekas): 1 persen dari harga jual mobil

Syarat Terbaru

Untuk dapat melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Proses balik nama mobil tidak boleh dilakukan sembarangan, jadi pemilik harus memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi saat akan melakukan proses balik nama mobil:

  1. KTP asli dan fotokopi milik pemilik lama.
  2. KTP asli dan fotokopi milik pemilik baru.
  3. STNK asli dan fotokopi.
  4. BPKB asli dan fotokopi.
  5. Faktur pembelian mobil yang sudah ditandatangani di atas materai dari pemilik sebelumnya.

Semua dokumen persyaratan di atas harus dibawa ke kantor Samsat saat akan melakukan proses balik nama. Biasanya, saat tidak ada masa pemutihan, ada persyaratan tambahan yang harus dipersiapkan, seperti biaya balik nama mobil dan penggantian plat nomor.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gunung semeru erupsi
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Pemain Muda Bali United Malah Kecewa
Cetak Gol ke Gawang Persib, Pemain Muda Bali United Malah Kecewa
Jorge Martin
Jorge Martin Ungkap Perjuangan Berat Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2024
Perempat Final Denmark Open 2024
Menangi Derbi Indonesia, Putri KW Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Malaysia Open 2025
Persib Akan Layangkan Surat Protes Atas Kepemimpinan Wasit Erfan Effendi
Persib Akan Layangkan Surat Protes Atas Kepemimpinan Wasit Erfan Effendi
Berita Lainnya

1

Gaji Staff dan Dosen Universitas Bandung Terlambat, Ini Alasan Ketua YBA

2

LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

5

Universitas Bandung Bakal Jual Gedung Rp25 Miliar untuk Tutupi Tunggakan Gaji Dosen dan Staff
Headline
Elon Musk Liverpool
Elon Musk Dikabarkan Tertarik Beli Liverpool
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia,
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 8 Januari 2025
Pemerintah China telah meluncurkan operasi penyelamatan dengan bantuan angkatan udara dan drone ke daerah terdampak. Presiden China Xi Jinping menyerukan upaya pencarian dan penyelamatan secara besar-besaran untuk meminimalkan jumlah korban dan membantu pemulihan kawasan terdampak. Sementara guncangan kuat terasa di Nepal, tidak ada kerusakan besar atau korban jiwa yang dilaporkan. Seorang pejabat dari Pusat Operasi Darurat Nasional mengatakan hanya ada "kerusakan kecil dan retakan pada rumah". Wilayah Tibet dan sekitarnya terletak dekat dengan jalur patahan besar antara lempeng tektonik India dan Eurasia, menyebabkan aktivitas seismik sering terjadi. Pada tahun 2015, gempa magnitudo 7,8 mengguncang Nepal, menewaskan hampir 9.000 orang dan melukai lebih dari 20.000 orang.
Dahsyat, Gempa Tibet M 7,1 Tewaskan 126 dan Ratusan Orang Terluka
Persib Pertahankan Catatan Tak Terkalahkan di Kandang Bali United
Hujan Kartu, Persib Pertahankan Catatan Tak Terkalahkan di Kandang Bali United

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.