Biaya Balik Nama saat Pemutihan, Simak Syaratnya

Penulis: Saepul

Polda Metro Jaya Tempatkan Personel Provos di Kantor Samat
Ilustrasi-Samsat (Samsat)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Balik nama dokumen kendaraan merupakan prosedur penggantian data kepemilikan mobil pada BPKB dan STNK yang dimiliki.

Biaya balik nama dokumen kendaraanya, umunya tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun perlu dicatat terdapat beberapa biaya lain yang mentertai prosedur lain.

Biaya Balik Nama Pemutihan

Melansir Lifepal, masa pemutihan pajak adalah program yang dijalankan oleh pemerintah untuk menghapuskan atau memberi pengampunan denda pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Denda ini biasanya diberikan saat pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat dan mendorong ketaatan dalam membayar pajak kendaraan.

Pajak yang dimaksud dalam program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik yang harus dibayar setiap tahun maupun yang dikenakan setiap lima tahun.

Selama masa program pemutihan pajak, biaya balik nama mobil juga akan dibebaskan. dengan begitu, tidak perlu membayar biaya apapun untuk mengganti nama di BPKB dan STNK karena ini termasuk dalam program pemutihan tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa yang dibebaskan hanya biaya BBN mobil. Biaya lainnya, termasuk pajak kendaraan, tetap harus dibayar sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.

Misalnya, jika terlambat membayar pajak kendaraan melebihi batas jatuh tempo dan dikenai denda, tapi kemudian mengikuti program pemutihan ini, maka denda tersebut tidak akan dikenakan. Sebagai gantinya, hanya perlu membayar pajak dan biaya lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lalu, berapa biaya balik nama mobil saat tidak ada pemutihan? Dalam situasi normal, pemilik mobil yang ingin melakukan balik nama perlu membayar sejumlah biaya untuk proses tersebut. Ketentuan biaya BBN mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya tersebut mencakup:

  1. Penerbitan STNK baru: Rp200 ribu
  2. Penerbitan TNKB baru: Rp100 ribu
  3. Cetak atau ganti BPKB baru: Rp375 ribu
  4. Surat mutasi: Rp250 ribu
  5. Cek fisik mobil: Rp25 ribu
  6. Bea balik nama (untuk mobil baru): 12,5 persen dari harga jual mobil
  7. Bea balik nama (untuk mobil bekas): 1 persen dari harga jual mobil

Syarat Terbaru

Untuk dapat melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Proses balik nama mobil tidak boleh dilakukan sembarangan, jadi pemilik harus memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi saat akan melakukan proses balik nama mobil:

  1. KTP asli dan fotokopi milik pemilik lama.
  2. KTP asli dan fotokopi milik pemilik baru.
  3. STNK asli dan fotokopi.
  4. BPKB asli dan fotokopi.
  5. Faktur pembelian mobil yang sudah ditandatangani di atas materai dari pemilik sebelumnya.

Semua dokumen persyaratan di atas harus dibawa ke kantor Samsat saat akan melakukan proses balik nama. Biasanya, saat tidak ada masa pemutihan, ada persyaratan tambahan yang harus dipersiapkan, seperti biaya balik nama mobil dan penggantian plat nomor.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gelar Pesta Ulang Tahun Umuh Muchtar
Gelar Pesta Ulang Tahun, Umuh Muchtar Masih Bertekad Membawa Persib Meraih Juara di Musim Depan
guru ngaji cabul, polres garut
Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang
Kopdes Merah Putih
Gempur Tengkulak dan Rentenir, Kopdes Merah Putih Siap Selamatkan Ekonomi Desa
pengunjung skateboard ditendang.jpg (2)
Viral! Pemain Skateboard Ditendang oleh Pengunjung DOS, Wali Kota Depok Turun Tangan
Jaja Mihardja
Aktor Senior Jaja Mihardja Dirawat di HCU, Sang Putri Ungkap Kondisi Terkini
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

5

Silaturide With Mas Pram
Headline
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.