CEK FAKTA: Benarkah Presiden Prabowo Resmikan SIM Berlaku Seumur Hidup?

Prabowo SIM
Prabowo (instagram/@prabowo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini jagat media sosial diramaikan oleh sebuah unggahan yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan kebijakan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disebut berlaku seumur hidup. Unggahan tersebut menyebut masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang SIM setiap lima tahun seperti biasanya.

Narasi yang beredar bahkan menyertakan klaim sebagai berikut:

“Kini tak perlu lagi repot perpanjang SIM setiap 5 tahun. Dengan kebijakan baru dari Presiden Prabowo, SIM cukup dibuat 1x dan berlaku seumur hidup. Satu langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan berpihak pada rakyat!”

Unggahan itu juga disertai berbagai tagar seperti #SIMSeumurHidup, #PrabowoKerjaNyata, hingga #PelayananTanpaRibet.

Namun, benarkah klaim tersebut? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga

CEK FAKTA: Bantuan Rp 1,7 Juta dari Kemenaker

CEK FAKTA: Video Gedung Parlemen Israel Roboh!

SIM Tetap Berlaku 5 Tahun

Berdasarkan hasil penelusuran Teropongmedia, informasi bahwa Presiden Prabowo telah meresmikan aturan SIM seumur hidup tidak benar alias hoaks.

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo mengenai perubahan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. Bahkan, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya telah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Masa berlaku SIM tetap lima tahun, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh ketentuan biaya perpanjangan SIM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Perlu diketahui, wacana mengenai SIM seumur hidup memang sempat muncul. Pada Desember 2024, anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, pernah mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB menjadi seumur hidup, serupa dengan KTP elektronik.

Namun, hingga kini usulan tersebut belum direalisasikan dalam bentuk kebijakan resmi atau peraturan pemerintah. Artinya, belum ada perubahan regulasi terkait masa berlaku SIM yang masih mengikuti sistem lima tahunan.

Narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan SIM berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Informasi tersebut adalah hoaks yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak dikeluarkan oleh instansi resmi pemerintah.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City