Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektronik

Penulis: usamah

Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektronik
Ilustrasi-Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektronik (Tangkapan layar Instagram @lapak_vape)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Tujuan diterbitkan PMK

Dalam keterangan resmi yang diterima, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

BACA JUGA: RPP Rokok Terbaru Ancam Kelangsungan Bisnis Konser Musik?

Bentuk Komitmen Pemerintah

Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Salah Satu Barang Kena Cukai

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Masa Transisi

Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok. Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pada prinsipnya, pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Mempengaruhi Kesehatan

Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

Paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
anjing dikuliti
Sadis! Anjing Dikuliti Hidup-hidup, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
ospek ormas
Ospek Ormas Bak Prajurit, Netizen: Siap Dibawa ke Medan Perang?
Ketua DPD Partai Hanura Jateng
Jadi Tersangka Kasus Striptis Karaoke, Ketua DPD Partai Hanura Jateng: Ini Fitnah!
legalisasi kasino
Legalisasi Kasino di Indonesia Jadi Pro Kontra
Kapal Kemanusiaan
Kronologi Kapal Kemanusiaan Gaza Disergap Pasukan Israel di Laut Internasional
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

4

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

5

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Headline
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!
Layanan kesehatan hewan
Hewan Peliharaan di Jakarta Bakal Dapat 'BPJS Kesehatan'
Charly Van Houten
Charly Van Houten Bebaskan Semua Penyanyi Bawakan Lagunya, Dunia-Akhirat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.