Temuan BPK, Kasus Kemplang Pajak Air Tanah ASN Kota Bandung Berujung Pidana

kemplang pajak kota bandung
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa kasus penggelapan pajak yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini sedang dalam proses hukum.

Oknum pegawai berinisial IM terbukti melakukan penggelapan pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) untuk periode Juli, Agustus, dan September 2024.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menyatakan bahwa IM telah diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah terindikasi melakukan kemplang pajak air tanah.

“Kasus ini bermula dari laporan wajib pajak yang mengaku sudah membayar pajak, namun pembayaran tersebut tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, dana tersebut dititipkan kepada oknum pegawai yang bersangkutan,” jelas Gun Gun di Bandung, Minggu (22/9/2024).

Temuan BPK

Ia menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar aturan karena dana tidak disetorkan ke kas daerah. Temuan ini juga terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati nilai PAT yang signifikan tidak tercatat.

“Kami sejak lama telah mengimbau wajib pajak untuk tidak menitipkan pembayaran pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini merupakan tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi,” tegas Gun Gun.

Oknum IM saat ini telah ditahan oleh kepolisian setelah dilaporkan langsung oleh wajib pajak yang dirugikan. “Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusaha yang dirugikan melaporkan langsung ke aparat,” ucapnya.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Bapenda mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui surat imbauan resmi dan media sosial.

Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi E-Satria.

“Pembayaran bisa dilakukan online, sehingga lebih aman dan transparan,” kata Gun Gun.

BACA JUGA

Tilap Pajak Rp321 Juta, ASN Bapenda Bandung Dipecat Tidak Hormat

Pekerja Hotel dan Resto Bebas Pajak Penghasilan Mulai Oktober 2025, Bisa Untung Rp400 Ribu!

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, mengonfirmasi bahwa pegawai tersebut telah dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk mangkir kerja dalam jangka waktu lama.

Ia mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung untuk senantiasa menjaga profesionalitas dan integritas.

“Kami mengharapkan seluruh ASN di Kota Bandung melaksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting adalah menjaga integritas dalam seluruh pelaksanaan kegiatan,” pungkas Evi.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City