BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Center of Economics and Law Studies (CELIOS) menutut transparasi pembayaran pajak pejabat negara, usulkan pengeluaran pajak dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Direktur Keadilan Fiskal CELIOS Media, Wahyudi Askar menyatakan perlu adanya transparansi kepada masyarakat karena pejabat negara menerima upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun transparansi kepatuhan pajak tersebut ditunjukkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dapat diakses oleh publik.
“Regulasi hari ini tidak memungkinkan pajak-pajak yang dibayarkan oleh pejabat negara itu bisa diakses informasinya oleh publik. Dan kami menuntut itu untuk dilakukan,” tegas Wahyudi, melansir Antara, Jumat (5/9/2025).
CELIOS berpendapat bahwa kebijakan ini penting dalam membangun budaya akuntabilitas. Dimana kontribusi fiskal dan kekayaan para pejabat negara dan publik figur dapat diverifikasi secara terbuka dan transparan oleh publik.
“Sistem ini pada akhirnya dapat berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, karena publik dapat menilai konsistensi antara kewajiban perpajakan dan laporan harta kekayaan pejabat,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mewajibkan pejabat negara melaporkan dan mengumumkan kekayaannya.
Baca Juga:
Picu Demo Besar, Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Anggota DPR?
Pajak Bertutur 2025: DJP Jabar Ajak Generasi Muda Sadar Pajak untuk Indonesia Maju
Lebih lanjut, Wahyudi mengungkapkan bahwa praktik transparansi pajak pejabat publik ini telah diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Norwegia telah membuka akses data penghasilan dan pajak warga dapat secara publik sejak 1863 dan telah dipublikasikan secara daring melalui website pemerintah. Data itu juga termasuk tokoh publik seperti atlet, aktris, penulis, hingga anggota Komite Nobel.
Kemudian di Swedia, publikasi pajak pejabat publik diterapkan sejak 1903 dalam bentuk Taxation Calendar (Kalender Pajak) yang bisa dibeli oleh publik. Publikasi ini memaparkan data penghasilan orang dengan pendapatan menengah hingga tinggi.
Sementara di Finlandia, administrasi pajak merilis informasi daftar pembayar pajak terbesar dan individu berpendapatan tinggi melalui sistem daftar pajak daring.
“Banyak negara sudah mengadopsi ini. Dan saya kira, ini bisa jadi jalan keluar untuk melihat dan memantau ketidakadilan fiskal di Indonesia,” jelas Wahyudi.
(Raidi/Budis)











