Bejat! Pria 51 Tahun di Garut Perkosa Wanita Difabel yang Tak Bisa Berjalan

Pria di Garut rudapaksa wanita difabel
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDSeorang pria berinisial A (51) dilaporkan ke polisi setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita difabel tidak bisa berjalan di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, mengutip Antara, Senin (3/11/2025).

Kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas yang dilakukan oleh A. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Mekarmukti pada Jumat (31/10) malam.

Kapolres Garut, AKBP Joko Susilo, menyampaikan enanganan kasus tersebut dilakukan langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, A resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Joko menjelaskan aksi pelaku terhadap korban yang berusia 23 tahun itu terjadi pada 15 Agustus 2025.

Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak dapat berjalan untuk melakukan tindakan asusila di rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” katanya.

Joko menjelaskan tim penyidik turut berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga terkait guna memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung dan membantu pemulihan dari trauma psikologis yang dialami.

Baca Juga:

Karier Moon Taeil Eks NCT Hancur Lebur! Vonis Penjara 3,5 Tahun karena Pemerkosaan

Buntut Kasus Rudakpaksa Keluarga Pasien, STR PPDS Unpad Priguna Resmi Dicabut!

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Vini Virdiyanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026