Bejat! Pria 51 Tahun di Garut Perkosa Wanita Difabel yang Tak Bisa Berjalan

Pria di Garut rudapaksa wanita difabel
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDSeorang pria berinisial A (51) dilaporkan ke polisi setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita difabel tidak bisa berjalan di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, mengutip Antara, Senin (3/11/2025).

Kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas yang dilakukan oleh A. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Mekarmukti pada Jumat (31/10) malam.

Kapolres Garut, AKBP Joko Susilo, menyampaikan enanganan kasus tersebut dilakukan langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, A resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Joko menjelaskan aksi pelaku terhadap korban yang berusia 23 tahun itu terjadi pada 15 Agustus 2025.

Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak dapat berjalan untuk melakukan tindakan asusila di rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” katanya.

Joko menjelaskan tim penyidik turut berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga terkait guna memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung dan membantu pemulihan dari trauma psikologis yang dialami.

Baca Juga:

Karier Moon Taeil Eks NCT Hancur Lebur! Vonis Penjara 3,5 Tahun karena Pemerkosaan

Buntut Kasus Rudakpaksa Keluarga Pasien, STR PPDS Unpad Priguna Resmi Dicabut!

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Vini Virdiyanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas Indonesia vs Maladewa
Indonesia vs Malaysia Jadi Ujian Awal Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20
WhatsApp Image 2026-08-19 at 19.20
KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur
WhatsApp Image 2026-08-18 at 13.50
KKN 184 UIN SGD Bandung Ajak Warga Sindangasih Cianjur Kelola Sampah Organik Melalui Lubang Resapan Biopori
IMG-20260818-WA0007
Rayakan Kemerdekaan, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
WhatsApp Image 2026-08-19 at 14.55
Diskominfo Kota Bandung Dorong Konten Pemerintah Lebih Informatif
WhatsApp Image 2026-08-17 at 17.33
Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata, Pemkot Bandung Fokus Perkuat Pelayanan Dasar
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan