Bejat! Pria 51 Tahun di Garut Perkosa Wanita Difabel yang Tak Bisa Berjalan

Pria di Garut rudapaksa wanita difabel
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial A (51) dilaporkan ke polisi setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita difabel tidak bisa berjalan di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, mengutip Antara, Senin (3/11/2025).

Kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas yang dilakukan oleh A. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Mekarmukti pada Jumat (31/10) malam.

Kapolres Garut, AKBP Joko Susilo, menyampaikan enanganan kasus tersebut dilakukan langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, A resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Joko menjelaskan aksi pelaku terhadap korban yang berusia 23 tahun itu terjadi pada 15 Agustus 2025.

Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak dapat berjalan untuk melakukan tindakan asusila di rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” katanya.

Joko menjelaskan tim penyidik turut berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga terkait guna memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung dan membantu pemulihan dari trauma psikologis yang dialami.

Baca Juga:

Karier Moon Taeil Eks NCT Hancur Lebur! Vonis Penjara 3,5 Tahun karena Pemerkosaan

Buntut Kasus Rudakpaksa Keluarga Pasien, STR PPDS Unpad Priguna Resmi Dicabut!

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Vini Virdiyanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Duel Mike Tyson dan Jake Paul
Jelang Pertarungan dengan Jake Paul, Sikap Mike Tyson Melembek
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mike Tyson, salah satu petinju paling legendaris dalam sejarah tinju...

4

Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata
Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata, Satu Bus Tak Miliki Air Wiper
JATINANGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan...

5

Kata Serapan dari Bahasa Inggris
20 Kumpulan Kata Serapan dari Bahasa Inggris
BANDUNMG,TEROPONGMEDIA.ID — Bahasa Indonesia, meskipun identik dengan Bahasa Melayu, memiliki sifat...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...