BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial A (51) dilaporkan ke polisi setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita difabel tidak bisa berjalan di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, mengutip Antara, Senin (3/11/2025).
Kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas yang dilakukan oleh A. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Mekarmukti pada Jumat (31/10) malam.
Kapolres Garut, AKBP Joko Susilo, menyampaikan enanganan kasus tersebut dilakukan langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, A resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Joko menjelaskan aksi pelaku terhadap korban yang berusia 23 tahun itu terjadi pada 15 Agustus 2025.
Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak dapat berjalan untuk melakukan tindakan asusila di rumah korban.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” katanya.
Joko menjelaskan tim penyidik turut berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga terkait guna memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung dan membantu pemulihan dari trauma psikologis yang dialami.
Baca Juga:
Karier Moon Taeil Eks NCT Hancur Lebur! Vonis Penjara 3,5 Tahun karena Pemerkosaan
Buntut Kasus Rudakpaksa Keluarga Pasien, STR PPDS Unpad Priguna Resmi Dicabut!
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Vini Virdiyanti/Aak)











