Polres Gresik Tetapkan Budi Ariyanto sebagai DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Rp 8 Miliar

Pemalsuan sertifikat
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Gresik menetapkan Budi Ariyanto, warga Kecamatan Kebomas, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM). Penetapan itu dilakukan setelah Budi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap Budi. Ia merupakan ayah dari Resa, seorang PPAT yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari dan menyelidiki keberadaannya,” jelas AKP Abid, dikutip Selasa (19/8/2025).

Abid menambahkan, Budi diduga ikut serta dalam pemalsuan SHM atas nama Tjong Cien Sing. Lahan tersebut berada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

“Tersangka Budi berperan dengan memanfaatkan kedudukan anaknya sebagai PPAT untuk memproses dokumen secara ilegal,” imbuhnya.

Dalam praktiknya, pengurusan dokumen tersebut dilakukan di luar jalur resmi bahkan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Akibat tindakan pemalsuan itu, korban menderita kerugian hingga Rp 8 miliar, dengan luas tanah berkurang 2.291 meter persegi dari total semula 32.750 meter persegi.

“Tersangka Budi masih dalam pengejaran. Kami membutuhkan waktu untuk melanjutkan proses penyelidikan,” ujar Abid.

Baca Juga:

Kasus Bonbin Bandung Akhirnya Terkuak Aliran Dana Miliaran, Dugaan Pemalsuan Akta, dan Pengakuan Aset Pemkot

Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Resa. Jaksa segera menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dibawa ke persidangan.

“Dakwaan utama merujuk pada Pasal 263 KUHP jo 55-56 terkait peran tersangka dalam pemalsuan dokumen,” jelas Bram.

(Virdiya/_Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City