Polres Gresik Tetapkan Budi Ariyanto sebagai DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Rp 8 Miliar

Pemalsuan sertifikat
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Gresik menetapkan Budi Ariyanto, warga Kecamatan Kebomas, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM). Penetapan itu dilakukan setelah Budi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap Budi. Ia merupakan ayah dari Resa, seorang PPAT yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari dan menyelidiki keberadaannya,” jelas AKP Abid, dikutip Selasa (19/8/2025).

Abid menambahkan, Budi diduga ikut serta dalam pemalsuan SHM atas nama Tjong Cien Sing. Lahan tersebut berada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

“Tersangka Budi berperan dengan memanfaatkan kedudukan anaknya sebagai PPAT untuk memproses dokumen secara ilegal,” imbuhnya.

Dalam praktiknya, pengurusan dokumen tersebut dilakukan di luar jalur resmi bahkan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Akibat tindakan pemalsuan itu, korban menderita kerugian hingga Rp 8 miliar, dengan luas tanah berkurang 2.291 meter persegi dari total semula 32.750 meter persegi.

“Tersangka Budi masih dalam pengejaran. Kami membutuhkan waktu untuk melanjutkan proses penyelidikan,” ujar Abid.

Baca Juga:

Kasus Bonbin Bandung Akhirnya Terkuak Aliran Dana Miliaran, Dugaan Pemalsuan Akta, dan Pengakuan Aset Pemkot

Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Resa. Jaksa segera menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dibawa ke persidangan.

“Dakwaan utama merujuk pada Pasal 263 KUHP jo 55-56 terkait peran tersangka dalam pemalsuan dokumen,” jelas Bram.

(Virdiya/_Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Beras SPHP
Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah SPHP Mulai Juli - Desember
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia resmi melakukan kembali penyaluran beras Program...

4

DLH Malut
DLH Malut Hadirkan Pelaku Usaha dalam Kegiatan Pengawasan Tidak Langsung Terhadap Laporan RKL/RPL
TERNATE, TEROPONGMEDIA.ID –  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) menghadirkan...

5

Ketum Golkar Selanjutnya, Luhut: Kita Lihat Nanti!
Luhut Digadangkan Jadi Ketum Golkar Pengganti Airlangga: Kita Lihat Nanti!
JAKARTA, TM.ID: Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi wacana soal dirinya...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...