Polres Gresik Tetapkan Budi Ariyanto sebagai DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Rp 8 Miliar

Pemalsuan sertifikat
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Gresik menetapkan Budi Ariyanto, warga Kecamatan Kebomas, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM). Penetapan itu dilakukan setelah Budi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap Budi. Ia merupakan ayah dari Resa, seorang PPAT yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari dan menyelidiki keberadaannya,” jelas AKP Abid, dikutip Selasa (19/8/2025).

Abid menambahkan, Budi diduga ikut serta dalam pemalsuan SHM atas nama Tjong Cien Sing. Lahan tersebut berada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

“Tersangka Budi berperan dengan memanfaatkan kedudukan anaknya sebagai PPAT untuk memproses dokumen secara ilegal,” imbuhnya.

Dalam praktiknya, pengurusan dokumen tersebut dilakukan di luar jalur resmi bahkan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Akibat tindakan pemalsuan itu, korban menderita kerugian hingga Rp 8 miliar, dengan luas tanah berkurang 2.291 meter persegi dari total semula 32.750 meter persegi.

“Tersangka Budi masih dalam pengejaran. Kami membutuhkan waktu untuk melanjutkan proses penyelidikan,” ujar Abid.

Baca Juga:

Kasus Bonbin Bandung Akhirnya Terkuak Aliran Dana Miliaran, Dugaan Pemalsuan Akta, dan Pengakuan Aset Pemkot

Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Resa. Jaksa segera menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dibawa ke persidangan.

“Dakwaan utama merujuk pada Pasal 263 KUHP jo 55-56 terkait peran tersangka dalam pemalsuan dokumen,” jelas Bram.

(Virdiya/_Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026