Buntut Kasus Rudakpaksa Keluarga Pasien, STR PPDS Unpad Priguna Resmi Dicabut!

STR PPDS Unpad
(X/NalarPolitik_)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Buntut kasus rudapaksa keluarga pasien, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, STR Priguna langsung dicabut oleh Polda Jabar. Ketua (KKI) Arianti Anaya mengungkapkan, pihaknya harus bergerak cepat.

“Tentu kami harus bergerak cepat, kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan,” tutur Arianti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, dilansir Senin (21/4/2025).

Tidak hanya pencbutan STR, KKI juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktek (SIP) Priguna.

Arianti menjelaskan, jika STR dicabut, maka secara otomatis mengugurkan SIP dokter tersebut yang membuat Priguna tidak bisa berpraktik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat, baik itu di provinsinya, kabupaten, kotanya, dan PTSP-nya untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut karena tanpa STR, maka otomatis SIP-nya gugur,” kata dia.

Tindak Kriminal Luar Biasa Kegeraman terhadap Priguna dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

“Ini tindakan kriminal luar biasa. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktik sebagai dokter. Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik,” ujar Maman lewat keterangan tertulis, yang diterima pada Kamis (10/4/2025).

“Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini,” sambungnya menegaskan.

BACA JUGA:

Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius

KDM Soroti Kasus Predator Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS

Maman mengaskan kekerasan seksual merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi, tindakan tercela itu dilakukan dokter terhadap keluarga pasien. Ia menegaskan, perbutaan Priguna merupakan tindak pidana yang harus mendapat hukuman.

“Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” ujar Maman.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City