Ada 7 Aduan THR yang Diterima Disnaker Bandung Barat

Aduan THR
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat (Disnaker KBB) telah menerima tujuh laporan terkait masalah pembayaran THR Idul Fitri 1446 H.

Jenis Aduan yang masuk meliputi pembayaran yang tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima serta keterlambatan penyerahan THR dari jadwal yang ditentukan.

Posko ini dibentuk untuk memastikan hak pekerja terkait THR dipenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan pelanggaran melalui saluran resmi yang disediakan.

“Per hari kemarin, posko THR kami sudah terima 7 pengaduan. 5 aduan sudah kita tindaklanjuti, sedangkan dua kasus lagi masih berproses,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja KBB, Heni Asfahani, Selasa 25 Maret 2025.

Heni menjelaskan 5 perusahaan yang diadukan dan telah diselesaikan proses pembayaran meliputi 4 perusahaan industri manufaktur serta 1 perusahaan yang bergerak di sektor wisata. 4 kasus ini bermasalah dalam pembayaran THR karena tidak ada kontrak kerja antar kedua pihak serta status tidak mengikat. Namun setelah diklarifikasi, pihak perusahaan siap membayar THR dan membuat kontrak kerja di kemudian hari.

“Jadi kami sudah lakukan klarifikasi kedua belahan pihak baik dari pihak buruh maupun pihak perusahaan. Intinya 4 kasus sudah selesai dengan catatan kita juga beri beberapa rekomendasi baik bagi korban atau pun perusahaan supaya kasus serupa gak terulang lagi,” jelas Heni.

Adapun dua kasus yang tengah ditangani merupakan 2 industri besar dengan jumlah karyawan mencapai ratusan. Dua perusahaan tersebut yakni industri pengolahan plastik di Batujajar dan Pabrik pembuat tempat tidur di Cimareme. Untuk menindaklanjuti masalah itu, Disnakertrans telah koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar.

“Betul karyawannya ratusan. Sekarang kita sedang tindaklanjuti. Dari laporan mereka tidak bayar nominal THR sesuai aturan. Tapi kita harus klarifikasi dulu, sekarang masih berproses,” jelasnya.

BACA JUGA:

Oknum Polisi Kirim Proposal ‘Minta TH’ ke Hotel di Jakpus, Propam Periksa Pelanggaran Etik!

Wamenag Tak Masalah Ormas Minta THR: Itu Budaya Lebaran

Menurutnya, Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Tahun 2025 akan beroperasi hingga 11 April 2025. Setiap keluhan terkait THR yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian sengketa dengan melibatkan pemilik perusahaan. Dalam pelaksanaannya, Dinas Tenaga Kerja akan bekerja sama dengan pengawas hubungan industrial Provinsi Jawa Barat.

Sesuai ketentuan, para pengusaha diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah setara satu kali gaji. Pembayaran THR bagi pekerja tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Aturan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 852 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar