Ada 7 Aduan THR yang Diterima Disnaker Bandung Barat

Aduan THR
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat (Disnaker KBB) telah menerima tujuh laporan terkait masalah pembayaran THR Idul Fitri 1446 H.

Jenis Aduan yang masuk meliputi pembayaran yang tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima serta keterlambatan penyerahan THR dari jadwal yang ditentukan.

Posko ini dibentuk untuk memastikan hak pekerja terkait THR dipenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan pelanggaran melalui saluran resmi yang disediakan.

“Per hari kemarin, posko THR kami sudah terima 7 pengaduan. 5 aduan sudah kita tindaklanjuti, sedangkan dua kasus lagi masih berproses,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja KBB, Heni Asfahani, Selasa 25 Maret 2025.

Heni menjelaskan 5 perusahaan yang diadukan dan telah diselesaikan proses pembayaran meliputi 4 perusahaan industri manufaktur serta 1 perusahaan yang bergerak di sektor wisata. 4 kasus ini bermasalah dalam pembayaran THR karena tidak ada kontrak kerja antar kedua pihak serta status tidak mengikat. Namun setelah diklarifikasi, pihak perusahaan siap membayar THR dan membuat kontrak kerja di kemudian hari.

“Jadi kami sudah lakukan klarifikasi kedua belahan pihak baik dari pihak buruh maupun pihak perusahaan. Intinya 4 kasus sudah selesai dengan catatan kita juga beri beberapa rekomendasi baik bagi korban atau pun perusahaan supaya kasus serupa gak terulang lagi,” jelas Heni.

Adapun dua kasus yang tengah ditangani merupakan 2 industri besar dengan jumlah karyawan mencapai ratusan. Dua perusahaan tersebut yakni industri pengolahan plastik di Batujajar dan Pabrik pembuat tempat tidur di Cimareme. Untuk menindaklanjuti masalah itu, Disnakertrans telah koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar.

“Betul karyawannya ratusan. Sekarang kita sedang tindaklanjuti. Dari laporan mereka tidak bayar nominal THR sesuai aturan. Tapi kita harus klarifikasi dulu, sekarang masih berproses,” jelasnya.

BACA JUGA:

Oknum Polisi Kirim Proposal ‘Minta TH’ ke Hotel di Jakpus, Propam Periksa Pelanggaran Etik!

Wamenag Tak Masalah Ormas Minta THR: Itu Budaya Lebaran

Menurutnya, Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Tahun 2025 akan beroperasi hingga 11 April 2025. Setiap keluhan terkait THR yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian sengketa dengan melibatkan pemilik perusahaan. Dalam pelaksanaannya, Dinas Tenaga Kerja akan bekerja sama dengan pengawas hubungan industrial Provinsi Jawa Barat.

Sesuai ketentuan, para pengusaha diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah setara satu kali gaji. Pembayaran THR bagi pekerja tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Aturan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 852 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025