Anang Iskandar: Banyak Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika Penyebab Pengguna Narkoba Dihukum Pidana

Penulis: agus

Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala BNN, Anang Iskandar mengatakan penegak hukum tidak bisa membedakan hukum narkotika dan hukum pidana menyebabkan penyalah guna yang mestinya dihukum rehabilitasi, faktanya malah dihukum pidana sehingga lapas jadi korbannya.

“Penyalah guna yang mestinya mendapatkan layanan rehabilitasi atas putusan hakim, fakta kehilangan hak untuk sembuh. Penyalah guna yang mestinya tidak relapse faktanya banyak yang menjadi residivis, ada yang 4 kali, ada yang 5, bahkan yang ada 6 kali keluar masuk penjara,” kata Anang kepada Teropongmedia.id, Rabu (12/3/2025).

Anang menjelaskan ketidak mampuan penegak hukum tersebut, karena hukum narkotika tidak diajarkan sebagai mata kuliah pada Fakultas Hukum di seluruh Indonesia sehingga yang sekarang ini jadi penegak hukum salah menggunakan jurus tendangan maupun pukulan dalam menanggulangi masalah narkotika.

Bila dilihat dari sudut pandang hukum pidana, penegakan hukum narkotika kita seakan akan sukses besar karena bisa membuat lapas over crowded, ribuan penjahat narkotika ditangkapi, didakwa dan dijatuhi hukuman berat, dan sejumlah besar barang bukti narkotika disita dan dimusnahkan.

“Tapi ingat penegakan hukum narkotika berdasarkan per UU yang berlaku bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman rehabilitasi agar tidak relapse dan pengedarnya mendapatkan hukuman pidana minumum khusus dan aset hasil kejahatannya dirampas dengan pembuktian terbalik di pengadilan, bukan dipidana seperti sekarang ini,” jelas Anang.

 

BACA JUGA: 

Direktur Persiba Diamankan Bareskrim Atas Dugaan Narkotika dan TPPU

Eks Kepala BNN: Pemerintah di Amanatkan Bentuk Badan yang Bertanggung Jawab untuk Koordinasi Melawan Peredaran Gelap Narkotika

 

Dengan kondisi tersebut pemerintah harus putar haluan, menuju jalan yang benar sesuai dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, jika tidak “kesasarnya tambah jauh”.

“Penegak hukum tidak boleh menggunakan cara pidana saja dalam menanggulangi masalah narkotika. Ingat hukum narkotika itu hukum internasional yang mengatur narkotika secara medis, sosial dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan, hukumannya bukan hukuman pidana saja,” ujarnya.

Bagaimana menanggulangi masalah narkotika ? Di UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah diatur penanggulangannya, ada cara medis dan sosial, ada cara pidana, dan cara gabungan medis, sosial dan pidana.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Brigadir Nurhadi
Kronologi Brigadir Nurhadi yang Ditemukan Tewas di Sebuah Villa di Gili Tarawangan
Menteri UMKM
Sempat Viral, Menteri UMKM Minta Publik Tak Perpanjang Polemik Surat Pendampingan untuk Istrinya
Chelsea
Chelsea Lolos ke Semifinal Usai Tundukkan Palmeiras 2-1 di Piala Dunia Antarklub 2025
PWI dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air di Kabupaten Bandung
PWI dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air di Kabupaten Bandung
Prodi Unjani
Unjani Siap Go Internasional, 17 Prodi Unggul Didorong Raih Akreditasi Dunia
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Membedah Kritik Sosial dan Pesan Moral dalam Film Moriarty The Patriot
Headline
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Piala Presiden 2025 Pengamanan
Amankan Piala Presiden 2025, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Piala Presiden
Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.