Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

pencabulan-kapolres-ngada.jpg
(Dok. RM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua DPR Puan Maharani menegaskan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus mendapat hukuman seberat-beratnya atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut Puan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak adalah sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat tanpa toleransi sedikit pun,” ujar Puan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan di luar pernikahan, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak.

Kasus ini terungkap setelah video kejahatan yang direkam oleh Fajar bocor dan ditemukan oleh Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Investigasi AFP mengungkap video tersebut diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan 2024. Dalam rekaman tersebut, Fajar terlihat mencabuli seorang anak berusia tiga tahun.

AFP kemudian melaporkan temuan ini kepada otoritas Indonesia. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Menanggapi kasus ini, Puan menilai Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menghapus kekerasan seksual.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk memberantas kekerasan seksual. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

BACA JUGA:

KPAI Desak Polri Dalami Penghasilan Eks Kapolres Ngada dari Unggah Konten Pornogafi Anak

Terkuak! Sosok F Ternyata Teman Kencan Kapolres Ngada AKB Fajar di MiChat

Saat ini, Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatannya. Namun, ia masih berstatus anggota Polri dan belum resmi dipecat. Bareskrim Polri memastikan hukumannya akan diperberat karena kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.

Puan menekankan hukuman terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam regulasi tersebut, terdapat tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...