Polisi Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal Buatan Sumedang

1 Juta Butir Obat Keras Ilegal Buatan Sumedang
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung, Senin (8/11/2024) (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran 1 juta butir obat keras ilegal berhasil digagalkan Polda Jawa Barat (Jabar) pada awal November 2024. Obat-obat keras illegal itu diproduksi di sebuah rumah produksi di Kabupaten Sumedang, Jabar. Obat keras ilegal itu diedarkan di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 1 juta obat keras ilegal tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya membongkar sebuah rumah produksi di Sumedang.

“Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak menggeledah alamat rumah tersebut. Ada enam orang yang diamankan, yaitu WN, SK, CS, RC, SG, dan AM,” kata Jules di Bandung, Senin (18/11/2024).

Dia mengatakan, keenam orang pelaku mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.

“Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil,” kata dia.

Polda Jabar juga mengungkap kasus obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya dengan mengamankan tiga tersangka, yaitu SY, AA, dan IF.

“Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu mesin cetak obat keras ilegal, dan lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi,” katanya.

Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu menyebutkan, di Tasikmalaya produsen sudah mencetak 300 butir obat keras ilegal. Mereka juga punya stok 250 kilogram bahan baku hexymer.

BACA JUGA: Miliki Ribuan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Muara Uya Kalsel

Ia menuturkan, para pelaku menjual per butir obat keras ilegal itu dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 5.000. Sasaran mereka adalah kalangan kelas menengah ke bawah. “Per 150 gram berisi 1.000 butir, mereka jual Rp 700.000,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City