Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat
Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Bebas Bersyarat Lebih Cepat dari Vonis 5 Tahun (Dok. Infopublik)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan menteri kelautan dan perikanan RI, Edhy Prabowo, telah bebas bersyarat sejak 18 November 2023. Dia dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan sejak November 2020. Hal tersebut di benarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan Nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Dalam hal ini Deddy memastikan, selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari. Namun, dia menjelaskan, selama menjalani pembebasan bersyarat, Edhy tetap wajib lapor.

BACA JUGA: Daftar Menteri Era SBY dan Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” kata Deddy.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Ia diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pada 15 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta hingga mencabut hak politik selama tiga tahun.

Namun, putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. Kemudian Edhy mengajukan kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memotong masa hukuman menjadi lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan.

Alasannya, menilik kelakuan baik mantan politikus Gerindra itu saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengurangan masa hukuman ini dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani.

Remisi membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bebas lebih cepat dari penjara. Edhy bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada 18 Agustus 2023.
Sebelumnya pada 7 Maret 2022, Edhy divonis dengan pidana lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Adam Alis Beri Bocoran
Sempat Berkarir di Bahrain, Adam Alis Beri Bocoran Untuk Shin Tae-yong
Brian Armstrong Raline Shah
Heboh Isu Pernikahan Raline Shah dan Brian Armstrong, CEO Coinbase Bantah!
Kantor Pemerintah Wajib Zero Food Waste
Sekda Jabar Minta Kantor Pemerintah Wajib Zero Food Waste
Prediksi Timnas Indonesia vs bahrain
Indonesia Vs Bahrain: Diprediksi akan Terjadi Adu Agresivitas
Sektor Jasa Keuangan Jabar, OJK
Sektor Jasa Keuangan Jabar Stabil di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter
Berita Lainnya

1

Cek Fakta: Presiden China Sebut Tak Ada Negara yang Bisa Kalahkan Israel?

2

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Berpotensi Rusak Ginjal dan Hati, BPOM Sita Obat Herbal di Bandung dan Cimahi

5

Puluhan Miliar Diamankan KPK dalam OTT Kalimantan Selatan
Headline
Sandra Dewi tas mewah
Sandra Dewi, Istri Terdakwa Koruptor Timah Punya 88 Tas Mewah Super Mahal
Jokowi Masih Kunjungan ke Luar Kota
Jelang Masa Tugas Berakhir, Jokowi Masih Kunjungan ke Luar Kota Hingga 15 Oktober 2024
Gempa Guncang Pulau Doi Maluku Utara
Gempa M 5,5 Guncang Pulau Doi Maluku Utara
Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar
Penyeludupan 11 Kg Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar