Eks Kepala BNN: Pemerintah di Amanatkan Bentuk Badan yang Bertanggung Jawab untuk Koordinasi Melawan Peredaran Gelap Narkotika

Melawan Peredaran Gelap Narkotika
Ilustrasi-Narkotika (freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015,Anang Iskandar menyoroti UU RI no 8 tahun 1976 tentang mengesahan konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya, pasal 35 mengamatkan kepada pemerintah membentuk Badan atau Instansi yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan langkah preventif dan langkah represif melawan peredaran gelap narkotika.

Anang mengatakan bahwa karena langkah preventif yaitu langkah pecegahan primer agar masyarakat tidak menggunakan narkotika tanpa petunjuk dokter; dan langkah pencegahan sekunder melalui penegakan hukum rehabilitatif dengan kewajiban hakim untuk menghukum rehabilitasi, sedangkan langkah represif adalah langkah penegakan hukum secara khusus dengan sanksi pengekangan kebebasan atau pemenjaraan; dan perampasan aset hasil kejahatan narkotika dengan pembuktian terbalik di pengadilan.

“Sejak saat itu sesungguhnya indonesia memasuki rezim melarang secara pidana penyalahgunaan narkotika dan melarang peredaran gelap narkotika dengan hukuman diluar KUHP,” kata Anang melalui Instagram pribadinya, Sabtu (1/2/2025).

Anang menyebutkan, pembuat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengatur ketentuan kepemilikan obat jenis narkotika, dan pelanggaran kepemilikannya secara pidana dimana pelanggarnya diancamnya secara pidana, tetapi sanksinya ditentukan diluar KUHP .

“Tetapi sayang pembuat UU abai membentuk Badan atau Instansi yang bertugas mengkoordinir langkah preventif dan represif yang diamanatkan UU no 8/1976 sebagai sumber hukumnya,” jelasnya.

Akibatnya dalam tataran implementasi, pemerintah tidak memiliki “badan” yang tugasnya mengkoordinasikan langkah preventif yaitu pencegahan primer dan sekunder terhadap penyalah guna, dan langkah represif terhadap pengedar narkotika,.

“Ketika penyalah guna dihukum penjara dan pengedar dihukum mati, tanpa dilakukan perampasan aset hasil kejahatannya.dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

BACA JUGA: Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Menurut dia,dalam hal ini demikian secara yuridis pemerintah tidak dapat menyelamatkan penyalah guna dari pemenjaraan dan pengedar dari hukuman mati kecuali dengan upaya hukum luar biasa yaitu grasi atau amnesti.

“Pemenjaraan penyalah guna narkotika menyebabkan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika, bertambah suburnya peredaran gelap narkotika yang ditandai maraknya penyalahgunaan narkotika bahkan sudah menyebar ke desa desa,” tegasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025