BANDUNG,TM.ID: Mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah masalah yang tidak diharapkan. Masalah ini bisa disebabkan jatuhnya STNK hingga memang benar-benar hilang.
Namun, situasi ini akan lebih rumit,jika STNK kendaraan Anda bukan atas nama sendirI, karena mulanya membeli kendaraan bekas.
Tips Mengurus STNK Bukan Nama Sendiri
Tapi tenang, Anda bisa menyelesaikan masalah pelik ini melalui tips mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Melansir situs Daihatsu, adapun tipsnya seperti berikut ini:
1. Melengkapi Syarat Pengurusan STNK yang Hilang
Langkah pertama dalam mengurus STNK yang hilang adalah memastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi:
Surat Kehilangan SKTLK atau BAP: Anda perlu membuat surat kehilangan ini, yang bisa Anda dapatkan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat dengan domisili Anda. Surat ini adalah bukti bahwa STNK Anda hilang dan perlu diganti.
KTP Asli Pemilik Sebelumnya: Jika kendaraan yang Anda beli belum diubah nama, Anda memerlukan KTP asli pemilik sebelumnya.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi: Anda perlu BPKB asli dan lima lembar fotokopi. Namun, jika kendaraan masih dalam masa kredit, Anda dapat meminta fotokopinya dari pihak leasing dan kemudian melampirkannya ke Samsat setempat setelah dilakukan legalisasi di Polsek atau Samsat terdekat.
Surat Kuasa dari Pemilik KTP Kendaraan Sebelumnya: Dalam hal Anda tidak dapat membuat surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya, Anda bisa membuat surat pernyataan saat melakukan pendaftaran permohonan pengurusan STNK di Samsat. Jangan lupa untuk melampirkan materai Rp10.000.
2. Mengunjungi Kantor Samsat
Setelah Anda memiliki semua persyaratan yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili asal kendaraan yang terdaftar. Pastikan Anda mengetahui jam operasional Samsat, yang biasanya berlangsung pada hari Senin hingga Sabtu.
3. Mengunjungi Lokasi Cek Fisik Kendaraan
Anda perlu mengunjungi lokasi cek fisik kendaraan untuk mendapatkan bukti pengecekan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Pastikan Anda memiliki fotokopi bukti ini sebagai salah satu syarat pengurusan.
4. Melakukan Cek Blokir
Pastikan Anda mengecek status kendaraan Anda untuk memastikan apakah kendaraan tersebut sudah diblokir atau tidak. Jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak, Anda harus menyelesaikan tunggakan tersebut sebelum melanjutkan proses pengurusan STNK.
5. Kunjungi Loket Bea Balik Nama II (BBN II)
Selanjutnya, kunjungi loket BBN II untuk mengajukan permohonan pembuatan STNK baru. Serahkan semua berkas persyaratan pengurusan STNK hilang, termasuk bukti cek fisik kendaraan.
6. Melakukan Pembayaran
Jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak, pastikan untuk melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu agar proses pembuatan STNK baru dapat dilanjutkan. Selain itu, bayar biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan tarif yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
7. Mengambil STNK Baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Setelah proses pembayaran selesai, Anda tinggal menunggu panggilan petugas untuk pengambilan STNK baru dan SKPD. Pastikan untuk memeriksa data yang tertera pada STNK dan SKPD Anda, agar tidak ada kesalahan penulisan nama atau data diri lainnya.
Dengan mengikuti panduan seperti di atas, Anda dapat mengurus STNK yang hilang untuk kendaraan yang bukan atas nama Anda sendiri dengan lebih mudah.
(Saepul/Usamah)