PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya

praperadilan tom lembong ditolak
(NTVNews)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Tom Lembong. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membeberkan alasannya.

Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan, pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong, karena penetapan status tersangka oleh Kajaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Pihak Tom Lembong, kata Tumpanuli, yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung pun telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari,” ujar Tumpanuli seperti dilansir Antara.

Kemudian, pertimbangan berikutnya, yaitu pembuktian suatu tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

“Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Misalnya, dengan mengundang ahli atau meminta bantuan dari Inspektorat Jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu,” ujarnya.

Karena itu, dinilai cukup dibuktikan dengan adanya fakta tentang kerugian keuangan negara dan dapat dihitung oleh ahli di bidang keuangan negara, perekonomian negara serta ahli dalam analis hubungan perbuatan dan kerugian.

Bahkan, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak.

BACA JUGA: Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik

Dengan demikian, dalam persidangan itu bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 pada Selasa ini.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Air Tanah
Ini Jenis, Sumber, dan Manfaatnya Air Tanah bagi Kehidupan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Air tanah, air yang berada di bawah permukaan tanah dan membentuk lapisan...

4

Beras SPHP
Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah SPHP Mulai Juli - Desember
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia resmi melakukan kembali penyaluran beras Program...

5

Wisata Sepi
Daftar 5 Wisata Sepi di Bali, Tapi Recomended!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkenal dengan julukan Pulau Dewata, Bali selalu identik dengan keindahan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...