Daftar Denda Tilang Terbaru 2024, Paling Mahal Nggak Punya SIM!

Denda Tilang 2024
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Simak daftar denda tilang terkini 2024. Berlalu lintas adalah bagian integral dari kehidupan sehari-hari, dan kepatuhan pada aturan lalu lintas adalah kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Korlantas Polri yang memiliki otoritas penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, memberlakukan denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran.

Daftar Denda Tilang 2024 

denda tilang
Ilustrasi (iStock)

BACA JUGA: Tips Bayar Denda Tilang Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Adapun rincian dan jenis denda terkini pada tahun 2024, sebagaimana berikut:

1. Tidak Memiliki SIM

Semua pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan terkena denda. Denda ini mencapai Rp1 juta. Penting untuk diingat bahwa memiliki SIM adalah persyaratan dasar untuk berkendara, dan ketidakpatuhan terhadap hal ini berarti melanggar hukum.

Sedangkan bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya akan terkena denda sebesar Rp250 ribu. Pastikan selalu membawa SIM saat berkendara untuk menghindari pelanggaran ini.

2. Enggan Menggunakan Plat Nomor Kendaraan

Setiap pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan akan terkena sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Pastikan kendaraan sudah terpasang dengan plat nomor yang jelas dan terbaca.

4. Tidak Memenuhi Syarat Teknis dan Laik Jalan

Pengendara baik mobil maupun motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan harus membayar denda. Denda untuk mobil adalah Rp500 ribu, sementara motor sebesar Rp250 ribu. Ini mencakup kondisi kendaraan dan kelengkapan teknisnya.

5. Melanggar Rambu Lintas

Melanggar rambu lalu lintas adalah pelanggaran serius dan akan pastinya terkena denda sebesar Rp500 ribu. Penting untuk mematuhi rambu lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya.

6. Melewati Batas Kecepatan

Setiap pengendara bermotor yang melanggar batas kecepatan akan dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu. Kecepatan yang berlebihan bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga membahayakan diri dan orang lain.

7. Tidak Melengkapi STNK

Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Pastikan selalu membawa STNK kendaraan anda saat berkendara.

8. Tanpa Menggunakan Sabuk Pengaman

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara mobil akan mengakibatkan denda sebesar Rp250 ribu. Keselamatan pribadi harus menjadi prioritas utama setiap pengendara.

9. Tak Memakai Helm SNI

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan terkena denda sebesar Rp250 ribu. Keamanan kepala adalah aspek vital dalam berkendara.

10. TidakMenyalakan Lampu

Setiap pengendara yang tidak menyalakan lampu utama kendaraan di malam hari akan dijatuhi denda sebesar Rp250 ribu. Lampu utama adalah faktor penting untuk menjaga visibilitas di malam hari.

11. Tidak Menyalakan Lampu Utama Siang Hari

Kemudian untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Langkah sederhana ini membantu meningkatkan visibilitas di jalan.

12. Berbelok atau Balik Arah tanpa Isyarat

Terakhir, pemberlakuan denda berlaku bagi yang Berbelok atau balik arah tanpa memberikan isyarat yang jelas. Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp250 ribu. Memberikan isyarat adalah tindakan preventif yang dapat menghindari kecelakaan.

Setelah melihat daftar denda tilang di atas, jadikanlah komitmen keselamatan dan menjauhi risiko kecelakaan yang bisa terjadi di jalanan.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City