Daftar Denda Tilang Terbaru 2024, Paling Mahal Nggak Punya SIM!

Denda Tilang 2024
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Simak daftar denda tilang terkini 2024. Berlalu lintas adalah bagian integral dari kehidupan sehari-hari, dan kepatuhan pada aturan lalu lintas adalah kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Korlantas Polri yang memiliki otoritas penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, memberlakukan denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran.

Daftar Denda Tilang 2024 

denda tilang
Ilustrasi (iStock)

BACA JUGA: Tips Bayar Denda Tilang Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Adapun rincian dan jenis denda terkini pada tahun 2024, sebagaimana berikut:

1. Tidak Memiliki SIM

Semua pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan terkena denda. Denda ini mencapai Rp1 juta. Penting untuk diingat bahwa memiliki SIM adalah persyaratan dasar untuk berkendara, dan ketidakpatuhan terhadap hal ini berarti melanggar hukum.

Sedangkan bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya akan terkena denda sebesar Rp250 ribu. Pastikan selalu membawa SIM saat berkendara untuk menghindari pelanggaran ini.

2. Enggan Menggunakan Plat Nomor Kendaraan

Setiap pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan akan terkena sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Pastikan kendaraan sudah terpasang dengan plat nomor yang jelas dan terbaca.

4. Tidak Memenuhi Syarat Teknis dan Laik Jalan

Pengendara baik mobil maupun motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan harus membayar denda. Denda untuk mobil adalah Rp500 ribu, sementara motor sebesar Rp250 ribu. Ini mencakup kondisi kendaraan dan kelengkapan teknisnya.

5. Melanggar Rambu Lintas

Melanggar rambu lalu lintas adalah pelanggaran serius dan akan pastinya terkena denda sebesar Rp500 ribu. Penting untuk mematuhi rambu lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya.

6. Melewati Batas Kecepatan

Setiap pengendara bermotor yang melanggar batas kecepatan akan dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu. Kecepatan yang berlebihan bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga membahayakan diri dan orang lain.

7. Tidak Melengkapi STNK

Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Pastikan selalu membawa STNK kendaraan anda saat berkendara.

8. Tanpa Menggunakan Sabuk Pengaman

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara mobil akan mengakibatkan denda sebesar Rp250 ribu. Keselamatan pribadi harus menjadi prioritas utama setiap pengendara.

9. Tak Memakai Helm SNI

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan terkena denda sebesar Rp250 ribu. Keamanan kepala adalah aspek vital dalam berkendara.

10. TidakMenyalakan Lampu

Setiap pengendara yang tidak menyalakan lampu utama kendaraan di malam hari akan dijatuhi denda sebesar Rp250 ribu. Lampu utama adalah faktor penting untuk menjaga visibilitas di malam hari.

11. Tidak Menyalakan Lampu Utama Siang Hari

Kemudian untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Langkah sederhana ini membantu meningkatkan visibilitas di jalan.

12. Berbelok atau Balik Arah tanpa Isyarat

Terakhir, pemberlakuan denda berlaku bagi yang Berbelok atau balik arah tanpa memberikan isyarat yang jelas. Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp250 ribu. Memberikan isyarat adalah tindakan preventif yang dapat menghindari kecelakaan.

Setelah melihat daftar denda tilang di atas, jadikanlah komitmen keselamatan dan menjauhi risiko kecelakaan yang bisa terjadi di jalanan.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...