3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Kompak Sebut Edi Sebagai Otaknya

Terdakwa ladang ganja
(dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku di balik ladang ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mulai terungkap. Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) menghadirkan tiga terdakwa yang mengaku dipekerjakan oleh warga bernama Edi untuk mengurus ladang tanaman ganja.

Tiga orang terdakwa yakni Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Ketiganya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam sidang, para terdawa saling menjadi saksi satu sama lain.

Seperti halnya sidang-sidang umum lainnya, ketiga terdakwa ini disumpah sebelum saling bersaksi. Bambang disumpah secara Islam. Sementara Tomo dan Tono disumpah secara Hindu.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Redite Ika Septina dan dua hakim anggotanya, I Gede Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

Di depan majelis hakim ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.

Ketiga terdakwa ini mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo. Terdakwa juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi.

Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Edi juga yang mengajari mereka cara menanam, memupuk, hingga merawan tanaman ganja.

“Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Meski saling mengenal, para terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan tetangganya. Mereka merasa bebas keluar masuk ke kawasan TNBTS seolah itu lahan mereka. Ihwal sosialisasi serta pengarahan dari pihak TNBTS tidak pernah mereka terima.

Prastyo Pristanto, jaksa penuntut dalam kasus ini, meminta para terdakwa untuk tidak menutup-nutupi dan terbuka di muka persidangan. Prasetyo juga terus-terusan mengorek tentang sosok Edi ini.

Dalam persidangan itu juga terungkap mereka berani dan bersedia menanam ganja, karena Edi yang akan menjamin atau menanggungnya semisal aktivitas mereka diketahui oleh aparat.

“Edi yang akan menanggung,” ujar Tomo.

Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi oleh para penasihat hukumnya. Bambang didampingi oleh Feny Yudhiana, pengacara dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya. Sementara, Tomo dan Tono didampingi Wahyu Firman.

BACA JUGA:

Ladang Ganja di Bromo, Daerah Endemik dan Merusak Ekosistem

Mahasiswa di Sumba Diduga Pengguna dan Pengedar Ganja

Dua Terdakwa Baru

Pengadilan Negeri (PN) Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Selasa, 18 Maret 2025. Dua terdakwa baru itu adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya warga Dusun Pusung Duwur Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Agenda sidang yang digelar pada Selasa siang itu adalah pembacaan surat dakwaan.

Sidang lanjutannya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Selasa pekan depan, 25 Maret 2025.

Adanya tambahan dua terdakwa tersebut, dalam sidang perkara ini, total ada 6 terdakwa. Namun, satu terdakwa atas nama Ngatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.

Dakwaan kedua terdakwa ini sama dengan empat terdakwa lainnya. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Detik-Detik Pesta Petasan di Pamekasan Berubah Tragis, 1 Orang Meninggal Dunia
Detik-detik Pesta Petasan di Pamekasan Jadi Horor, Satu Orang Meregang Nyawa
101922-Hero-Sean-O'Malley-UFC-280-Press-conference-GettyImages-1410328652
Sean O'Malley Siap Balas Dendam, Rebut Kembali Sabuk Juara di UFC 316
e07db4b478fcc0c2652a5d6115b88948
Daria Kasatkina Awali Charleston Open 2025 dengan Kemenangan
Viktor Axelsen
Viktor Axelsen Jalani Operasi Punggung, Rehat dari Kompetisi
Alun-alun Surya Kencana Gunung Gede
Misteri Eyang Surya Kencana: Penguasa Gaib Gunung Gede yang Melegenda
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

4

Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
202502Fermin-Aldeguer-scaled-1-750x375
Fermin Aldeguer Buktikan Kecepatan di COTA, Qatar Jadi Misi Penebusan
Chelsea vs Tottenham
Link Live Streaming Chelsea vs Tottenham Selain Yalla Shoot
Gunung Gede gempa
Aktivitas Gempa Gunung Gede Meningkat, Waspadai Letusan Freatik: Pendaki Jangan Nekat!
one way arus balik
One Way Arus Balik Mudik Mulai Hari Ini, Bersifat Situasional

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.