Penipuan Cek Kosong, Dirut BUMD Bandung Barat Ditangkap Polisi

BUMD Cek Kosong
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Deden Robby Firman alias DRF, ditangkap polisi atas dugaan tindak penipuan menggunakan cek kosong.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menyampaikan DRF diduga menyebabkan kerugian korban hingga lebih dari Rp650 juta.

“Transaksi dilakukan pada awal April. Tersangka menyerahkan selembar cek senilai Rp659.970.000 kepada korban sebagai alat pembayaran,” kata Dimas, dikutip Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan kasus ini berawal ketika DRF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multi Gunasarana Bandung Barat, memesan ayam beku sebanyak 15 ton dari salah satu mitra bisnis dengan menggunakan nama perusahaannya.

Namun, saat korban mencoba mencairkan cek pembayaran di salah satu bank, diketahui bahwa dana dalam rekening tersebut tidak tersedia. Akibatnya, pihak bank menolak pencairan karena rekening pengirim tidak memiliki saldo.

“Korban langsung melaporkan kasus ini kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi itu fiktif dan tidak ada niat dari tersangka untuk membayar,” ungkap Dimas.

Selama proses penyidikan berlangsung, polisi kembali menerima sejumlah laporan dari pihak lain yang diduga turut menjadi korban penipuan oleh DRF. Total kerugian yang dialami para pelapor diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Pelaku diduga menggunakan modus serupa dalam beberapa transaksi lainnya.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan korban-korban lainnya. Dari catatan kami, nilai total kerugian yang muncul dari berbagai laporan cukup signifikan,” tuturnya.

Baca Juga:

Dicurigai Warga! Bendahara dan Direktur BUMDES Sukaslamet Indramayu Masih Kerabat dengan Kuwu

Apa Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes?

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti cek kosong, surat penolakan dari bank, dokumen pengiriman ayam, serta akta pendirian perusahaan yang digunakan oleh tersangka untuk meyakinkan korban.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City