Pengusaha di Cirebon Jadi Korban Rekening Fiktif, Cashback Rp54 Juta Raib

Pengusaha Cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi terungkap di Kota Cirebon. Seorang pengusaha bernama Nevadha Ariya Soka (28), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Cirebon mendapati identitas dirinya digunakan untuk membuka dua rekening fiktif di Bank Mandiri KC Yos Sudarso dan Bank BTN KCP Plered.

Kedua rekening tersebut diketahui dipakai untuk menampung dana cashback pembelian rumah di Perumahan Verona Hills dengan total mencapai Rp54 juta.

Kuasa hukum korban, advokat Diky Dikrurahman, menegaskan kliennya sama sekali tidak pernah membuka rekening maupun menandatangani dokumen perbankan terkait.

“Dua rekening itu dibuat tanpa sepengetahuan klien saya. Dana cashback Rp 54 juta justru dimanfaatkan pihak ketiga dengan melibatkan oknum marketing perumahan, bahkan diduga ada campur tangan pihak bank,” kata Diky, mengutip beritasatu, Minggu (14/9/2025).

Kasus ini berawal pada 19 Juli 2025 ketika pihak Bank Mandiri menawarkan layanan QRIS di tempat usaha milik Nevadha. Saat proses registrasi, pihak bank menemukan data Nevadha sudah tercatat sebagai nasabah aktif aplikasi Livin Mandiri, meskipun ia sendiri tidak pernah melakukan pendaftaran.

Kejanggalan tersebut semakin terbukti pada 9 Agustus 2025, ketika seorang marketing perumahan Verona Hills berinisial VO mengonfirmasi adanya transaksi cashback senilai Rp27 juta yang masuk ke rekening atas nama Nevadha. Hasil penelusuran mengungkap VO bersama suaminya diduga membuat rekening fiktif di Bank Mandiri dan BTN Plered dengan menggunakan identitas korban.

Baca Juga:

Kabid Kesbangpol Buton Ditetapkan Tersangka, Penyalahgunaan Anggaran Paskibraka

Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg di Karawang dan Semarang Rugikan Negara RP 5,6 Miliar

“Pada 22 Agustus, VO bahkan menandatangani surat pernyataan bahwa ia memang membuat dua rekening atas nama klien saya tanpa izin, serta menggunakan dana cashback senilai Rp 54 juta. Namun, hingga kini belum ada iktikad baik menyelesaikan masalah ini,” jelas Diky.

Karena somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan, pihak korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi ke kepolisian. Dalam laporan tersebut, VO serta pihak terkait dari Bank BTN KCP Plered dan Bank Mandiri KC Yos Sudarso ikut dilibatkan.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City