Ladang Ganja di Bromo, Daerah Endemik dan Merusak Ekosistem

Ladang ganja di Bromo
(dok. Balai Besar TNBTS)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial kini dihebohkan oleh penemuan ladang ganja di Kawasan Konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ladang ganja tersebut dianggap merusak ekosistem dan daerah tersebut merupakan daerah endemik.

“Itu daerah endemik. Tanaman selain endemik tidak boleh ditanam disitu. Penanaman ganja di tempat itu termasuk pelanggaran. Itu merusak,” kata Polisi Hutan, Untung, dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).

Ia juga mengatakan di daerah tersebut merupakan endemik pinus, cemara serta pohon lainnya. Ketika ada kerusakan, kata Untung, nantinya harus dilakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ekosistem itu akan dilakukan oleh TN BTS.

Berdasarkan tiga orang saksi dari TNBTS ada 59 titik penanaman ganja dengan luas total tidak lebih dari 1 hektare dan setiap penanaman ganja tersebut memiliki luas yang berbeda-beda.

“Ada yang 2 meter persegi, ada yang 4 meter persegi, ada juga yang 16 meter persegi,” jelas polisi hutan dan Kepala Resor Senduro, Yunus Tri Cahyono, saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan kasus ganja di Pengadilan Negeri Lumajang secara daring.

Lokasi penanaman ganja itu berada di zona rimba di kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang. Kawasan konservasi yang berada di bawah SPTN Wilayah 3 Senduro seluas 6.367 hektare.

Yunus mengakui bahwa memang ada lingkungan dan ekosistem yang dirusak akibat penanaman ganja itu. “Penanaman ganja itu merusak ekosistem,” ujar Yunus menambahkan.

Para saksi mengaku tidak bisa melarang warga untuk memasuki kawasan hutan konservasi. “Mereka mencari rumput dan jamur di hutan,” kata Untung.

BACA JUGA:

Polisi Temukan Tanaman Ganja Tinggi 1 Meter di Rumah Warga Cilengkrang Bandung

Kebun Ganja di Thailand Kebakaran, Warga Sekitar Tertawa Girang

Saksi juga mengatakan pernah melakukan sosialisasi terkait larangan untuk memasuki kawasan hutan konservasi. Bahkan ada papan yang dipasang yang berisi larangan untuk masuk ke dalam kawasan. Sayangnya, papan larangan itu tidak disertai penjelasan tentang ancaman hukuman.

“Jadinya warga nggak takut,” ujar majelis hakim.

Jika nanti masih ditemukan tanaman ganja di TNBTS, Majelis hakim sempat mengultimatum, karena bisa dianggap sebagai kesengajaan dan pembiaran.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun