Warga Cimahi Dilarang Bakar Sampah, Ada Sanksi Hukum bagi Pelanggar Aturan

-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan, sampah dilarang untuk dibakar di seluruh wilayah Kota Cimahi. Selain melanggar aturan, pembakaran sampah juga membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

“Aturan sudah jelas melarang setiap orang membakar sampah dalam bentuk apa pun,” ujar Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini.

Larangan pembakaran sampah tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

“Diatur secara tegas dalam peraturan daerah dengan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya,” ucapnya.

Dia menekankan bahwa pembakaran sampah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kesehatan publik dan kualitas lingkungan. Asap pembakaran mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida dan partikel halus yang dapat memicu gangguan pernapasan, memperparah asma, serta mencemari udara secara luas.

Baca Juga:

Pemkot Cimahi Bangun IPAL Permukiman dan Septik Individual via Sanimas DAK 2025

Pemkot Cimahi Cabut 8 Perda Agar Tidak Tumpang Tindih Aturan

“Pembakaran sampah menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas dan merusak kualitas lingkungan. Hal ini adalah masalah yang tidak boleh dianggap remeh,” ucapnya.

Untuk memperkuat penegakan aturan, DLH Kota Cimahi mendorong partisipasi aktif masyarakat dengan melaporkan setiap praktik pembakaran sampah yang ditemukan di lingkungan sekitar. Laporan akan ditindaklanjuti melalui penurunan tim penegakan hukum lingkungan sesuai prosedur.

“Kami membutuhkan partisipasi warga untuk melapor jika ada temuan pembakaran sampah, sehingga kami dapat segera bertindak dan melakukan penanganan,” ucapnya.

Penguatan penegakan larangan pembakaran sampah akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup warga. Selain itu, masyarakat diimbau disiplin dalam memilah dan mengolah sampah sesuai ketentuan.

“Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Pengelolaan sampah yang baik adalah kunci agar lingkungan tetap sehat bagi masyarakat,” tuturnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City