Pelaku Bakar Sampah di Depok Dipenjarakan Kementerian LH

Pelaku Bakar Sampah di Depok Dipenjarakan Kementerian LH
Ilustrasi-Pembakaran Sampah (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Penyidik Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan J (58) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memenjarakan pelaku pembakar sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah ilegal di Limo, Depok.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Harapannya, pelaku lain dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran.

“Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah illegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat. Tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Ridho, Sabtu (9/11/2024).

Ia menyebut, tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.

Ridho menambahkan, untuk mengatasi permasalahan sampah, Tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum. Mereka berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menindak dengan tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan.

“Perusakan lingkungan hidup merupakan kejahatan serius, karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana,” ujar Ridho.

TPA sampah ilegal dikelola J di lahan milik PT Megapolitan Developments, seluas kurang lebih 3,75 hektare, sejak 2022. Kementerian LH pun menahan J Rutan Kelas I Jakarta Pusat, serta telah menyegel lokasi TPA ilegal.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Tionghoa Peduli Pilah Sampah dan Peduli Kawasan Bandung Utara

Penanganan kasus ini berawal dari keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan TPA yang diduga mencemari lingkungan. Parahnya, TPA ilegal ini dijadikan lokasi pembakaran terbuka (open burning), bahkan sering terjadi longsor.

Warga beberapa perumahan sekitar pun telah merasakan dampak negatifnya. Bau dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City