Pemkot Cimahi Cabut 8 Perda Agar Tidak Tumpang Tindih Aturan

-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi mengambil langkah strategis dalam pembaruan regulasi daerah dengan mengusulkan pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum, kebijakan nasional, serta kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta hambatan administratif dalam pelaksanaan pelayanan publik dan kegiatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ngatiyana menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kebijakan dan regulasi berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Peraturan daerah, sebagai instrumen hukum daerah, dituntut untuk selalu adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, serta kebutuhan masyarakat.

“Oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:

13 Puskesmas di Kota Cimahi Dilengkapi USG Deteksi Kanker Payudara

Tilang Elektronik Hadir di Kota Cimahi, Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Berdasarkan pemaparan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, terdapat tujuh Raperda prakarsa DPRD dan satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang diajukan untuk dibahas. Delapan Perda yang diusulkan untuk dicabut meliputi Perda tentang tarif RSUD Cibabat, urusan pemerintahan daerah, pengelolaan air tanah, kelurahan, sistem perencanaan pembangunan, perlindungan konsumen, penataan dan pengembangan pedagang kaki lima, serta Perda yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.

Ngatiyana menerangkan bahwa pencabutan Perda tersebut telah mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, efektivitas pelaksanaan di lapangan, serta dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Peraturan Daerah tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi aktual.

“Pencabutan peraturan daerah ini tidak dimaknai sebagai bentuk kemunduran, melainkan sebagai langkah korektif dan progresif dalam rangka pembaruan regulasi daerah,” tutur Ngatiyana

Pemerintah Kota Cimahi juga memastikan bahwa pencabutan Peraturan Daerah akan diikuti dengan langkah-langkah strategis, termasuk penyusunan kebijakan pengganti apabila diperlukan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tetap memperoleh kepastian layanan dan tidak terjadi kekosongan hukum.

“Partisipasi aktif, masukan konstruktif, dan pengawasan publik sangat kami harapkan demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar