Pemkot Cimahi Cabut 8 Perda Agar Tidak Tumpang Tindih Aturan

-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi mengambil langkah strategis dalam pembaruan regulasi daerah dengan mengusulkan pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum, kebijakan nasional, serta kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta hambatan administratif dalam pelaksanaan pelayanan publik dan kegiatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ngatiyana menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kebijakan dan regulasi berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Peraturan daerah, sebagai instrumen hukum daerah, dituntut untuk selalu adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, serta kebutuhan masyarakat.

“Oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:

13 Puskesmas di Kota Cimahi Dilengkapi USG Deteksi Kanker Payudara

Tilang Elektronik Hadir di Kota Cimahi, Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Berdasarkan pemaparan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, terdapat tujuh Raperda prakarsa DPRD dan satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang diajukan untuk dibahas. Delapan Perda yang diusulkan untuk dicabut meliputi Perda tentang tarif RSUD Cibabat, urusan pemerintahan daerah, pengelolaan air tanah, kelurahan, sistem perencanaan pembangunan, perlindungan konsumen, penataan dan pengembangan pedagang kaki lima, serta Perda yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.

Ngatiyana menerangkan bahwa pencabutan Perda tersebut telah mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, efektivitas pelaksanaan di lapangan, serta dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Peraturan Daerah tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi aktual.

“Pencabutan peraturan daerah ini tidak dimaknai sebagai bentuk kemunduran, melainkan sebagai langkah korektif dan progresif dalam rangka pembaruan regulasi daerah,” tutur Ngatiyana

Pemerintah Kota Cimahi juga memastikan bahwa pencabutan Peraturan Daerah akan diikuti dengan langkah-langkah strategis, termasuk penyusunan kebijakan pengganti apabila diperlukan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tetap memperoleh kepastian layanan dan tidak terjadi kekosongan hukum.

“Partisipasi aktif, masukan konstruktif, dan pengawasan publik sangat kami harapkan demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City