Jelang Hadapi Final Liga 1, Persib Bandung Dijatuhi Hukuman

Persib Bandung Dijatuhi Hukuman
Skuat Persib Rayakan Selebrasi Gol di Pertandingan Leg Kedua Vs Bali United. (RF/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Keberhasilan Persib Bandung menuju gelaran Grand Final Championship Liga 1 harus dinodai oleh perilaku buruk suporter. Persib Bandung harus dijatuhi sanksi hukuman berupa denda dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI sebesar Rp. 50 juta.

Tingkah laku buruk penonton yang terjadi pada pertandingan semifinal leg kedua melawan Bali United di Stadion Si Jalak Harupat (SJH) Kabupaten Bandung, Sabtu, 18 Mei 2024 tersebut adalah tindakan pitch invader.

Hukuman tersebut dituangkan melalui surat Komdis PSSI bernomor 223/L1/SK/KD-PSSI/V/2024 yang ditandatangani ketuanya Eko Hendro Prasetyo, SH., M.H. Dalam keterangannya, terdapat 3 orang penonton yang masuk ke lapangan di laga sebelumnya kontra Bali United.

Hal itu melanggar Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5. Bahkan lebih ngeri lagi, pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Atas sanksi tersebut Persib menyayangkan karena tindakan tersebut sangat merugikan dan mencoreng nama baik Persib sekaligus Bobotoh. Vice President PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat mengecam masih adanya Bobotoh yang melakukan tindakan pitch invader yang berbuah sanksi.

Dikarenakan adanya ancaman sanksi yang lebih berat, Andang meminta dengan tegas agar Bobotoh tidak melakukan tindakan pitch invation dan tindakan melanggar lainnya pada pertandingan final.

“Bukan hanya menyanyangkan, kita mengecam aksi masuk ke lapangan itu. Ini preseden buruk di tengah perjuangan Persib meraih trofi juara. Jangan ulangi di pertandingan final!. Dukung Persib dari atas tribun penonton saja,” katanya.

Untuk merealisasikan harapan Bobotoh, Persib akan berjuang menghadapi Madura United pada pertandingan final leg pertama di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Minggu, 26 Mei 2024, pukul 19.00 WIB.

(RF/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun