Terancam hukuman Mati, Ini Pasal Kasus Narkoba

Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba
Ilustrasi-Narkoba (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pasal Undang-Undang Narkotika atau narkoba di Indonesia tidak secara eksplisit mendefinisikan “pengedar”. Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yaitu membawa atau menyampaikan sesuatu dari satu orang ke orang lain.

Secara implisit, pengedar narkotika merujuk pada siapa pun yang terlibat dalam penyaluran dan penyerahan narkotika/psikotropika. Definisi ini mencakup berbagai aktivitas, termasuk:

  • Penjual: Mereka yang menjual narkotika secara langsung.
  • Pembeli yang Mengedarkan Kembali: Mereka yang membeli narkotika untuk kemudian ia jual lagi.
  • Pengangkut: Mereka yang membawa narkotika dari satu tempat ke tempat lain.
  • Penyimpan: Mereka yang menyimpan narkotika.
  • Penguasa: Mereka yang menguasai narkotika.
  • Penyedia: Mereka yang menyediakan narkotika.
  • Importir/Eksportir: Mereka yang terlibat dalam kegiatan impor atau ekspor narkotika.

Bahkan sekadar memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain dan menyerahkannya kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai pengedaran.

Sanksi Hukum bagi Pengedar Narkoba:

Hukuman bagi pengedar narkoba ada dalam Pasal 115, 120, dan 125 UU Narkotika, dengan perbedaan sanksi berdasarkan jenis dan jumlah narkotika:

  • Golongan I: Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, dan denda Rp800 juta – Rp8 miliar. Jumlah lebih dari 1 kg (tanaman) atau lebih dari 5 batang (lebih dari 5 gram) dapat hukuman seumur hidup atau 5-20 tahun penjara, serta denda 1/3 dari maksimum.
  • Golongan II: Minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta – Rp5 miliar. Lebih dari 5 gram dapat hukuman 5-15 tahun penjara, dengan denda 1/3 dari maksimum.
  • Golongan III: Minimal 2 tahun, maksimal 7 tahun penjara, dan denda Rp400 juta – Rp3 miliar. Lebih dari 5 gram dapat dikenakan 3-10 tahun penjara, ditambah denda 1/3 dari maksimum.

BACA JUGA : 10 Kartel Narkoba Terkaya Sepanjang Sejarah

Hukuman Mati

Pengedar narkoba yang terlibat dalam produksi, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I dan II dalam jumlah tertentu dapat hukuman mati.

Hal yang sama berlaku bagi mereka yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan II dalam jumlah tertentu.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City