Terancam hukuman Mati, Ini Pasal Kasus Narkoba

Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba
Ilustrasi-Narkoba (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pasal Undang-Undang Narkotika atau narkoba di Indonesia tidak secara eksplisit mendefinisikan “pengedar”. Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yaitu membawa atau menyampaikan sesuatu dari satu orang ke orang lain.

Secara implisit, pengedar narkotika merujuk pada siapa pun yang terlibat dalam penyaluran dan penyerahan narkotika/psikotropika. Definisi ini mencakup berbagai aktivitas, termasuk:

  • Penjual: Mereka yang menjual narkotika secara langsung.
  • Pembeli yang Mengedarkan Kembali: Mereka yang membeli narkotika untuk kemudian ia jual lagi.
  • Pengangkut: Mereka yang membawa narkotika dari satu tempat ke tempat lain.
  • Penyimpan: Mereka yang menyimpan narkotika.
  • Penguasa: Mereka yang menguasai narkotika.
  • Penyedia: Mereka yang menyediakan narkotika.
  • Importir/Eksportir: Mereka yang terlibat dalam kegiatan impor atau ekspor narkotika.

Bahkan sekadar memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain dan menyerahkannya kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai pengedaran.

Sanksi Hukum bagi Pengedar Narkoba:

Hukuman bagi pengedar narkoba ada dalam Pasal 115, 120, dan 125 UU Narkotika, dengan perbedaan sanksi berdasarkan jenis dan jumlah narkotika:

  • Golongan I: Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, dan denda Rp800 juta – Rp8 miliar. Jumlah lebih dari 1 kg (tanaman) atau lebih dari 5 batang (lebih dari 5 gram) dapat hukuman seumur hidup atau 5-20 tahun penjara, serta denda 1/3 dari maksimum.
  • Golongan II: Minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta – Rp5 miliar. Lebih dari 5 gram dapat hukuman 5-15 tahun penjara, dengan denda 1/3 dari maksimum.
  • Golongan III: Minimal 2 tahun, maksimal 7 tahun penjara, dan denda Rp400 juta – Rp3 miliar. Lebih dari 5 gram dapat dikenakan 3-10 tahun penjara, ditambah denda 1/3 dari maksimum.

BACA JUGA : 10 Kartel Narkoba Terkaya Sepanjang Sejarah

Hukuman Mati

Pengedar narkoba yang terlibat dalam produksi, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I dan II dalam jumlah tertentu dapat hukuman mati.

Hal yang sama berlaku bagi mereka yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan II dalam jumlah tertentu.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun