JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerbitkan aturan baru mengenai penegakan hukum lalu lintas, Sistem Cakra Presisi pada hari ini, Senin (20/01/2025).
Dengan mekanisme terbaru ini, akan menggantikan tilang manual yang selama ini menjadi pedoman kepolisian lalu lintas, untuk memberikan penertiban pada kendaraan.
Sistem tilang Cakra Presisi, akan lebih efisien secara teknis dan memberikan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Cara Kerja Sistem Tilang Cakra Presisi
Cakra Presisi ini merupakan inovasi yang menggantikan proses penilangan manual dengan sistem otomatis.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, sistem ini akan terintegrasi dengan kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang statis maupun mobile.
Dengan teknologi ini, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera E-TLE akan langsung terproses secara otomatis.
Sanksi akan Dikirim Lewat WhatsApp
Ketika seorang pengendara melanggar lalu lintas akan teridentifikasi dalam rekaman ETLE, dan akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp hanya dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi.
Nomor WhatsApp untuk pengiriman surat tilang ini berasal dari data kendaraan yang terdaftar, seperti saat pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, atau proses mutasi.
“Nomor telepon yang terdaftar pada kendaraan akan menjadi database utama untuk pengiriman notifikasi E-TLE secara digital,” ungkap Latif.
Setelah menerima notifikasi melalui WhatsApp, pengendara wajib melakukan klarifikasi melalui laman resmi di http://etle-pmj.id.
Pada laman tersebut, pengendara harus mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang terdapat pada pesan WhatsApp.
Setelah mengisi data yang sesuai, pengendara akan menerima kode bayar sesuai denda untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut.
Jika pengendara tidak melakukan klarifikasi, Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan yang bersangkutan. Pemilik kendaraan baru akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ketika mengurus perpanjangan STNK di Samsat.
Target dan Efisiensi Sistem Cakra Presisi
Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang sebanyak 120 juta untuk pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi melalui sistem Cakra Presisi.
“Jika kami masih menggunakan sistem lama, hanya 0,01 persen pelanggar yang akan mendapatkan konfirmasi, sehingga hasilnya tidak optimal,” kata Latif.
Sistem baru ini harapannya bisa meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta menciptakan proses penilangan yang lebih cepat dan efisien.
Inisiator Aturan Baru
Penerapan sistem Cakra Presisi muncul sebagai solusi atas keterbatasan sistem E-TLE Statis dan E-TLE Mobile yang belum berjalan secara optimal.
Sistem manual ini juga terbatas oleh anggaran yang tersedia, yang hanya memungkinkan pengiriman surat tilang kepada sekitar 600.000 pelanggar setiap tahunnya.
Sistem Cakra Presisi diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut, dengan mengurangi beban kerja petugas dan mempercepat proses pengiriman surat tilang secara otomatis.
Sebagai bagian dari pengembangan sistem ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana memberikan hibah 40 unit E-TLE Mobile pada tahun 2025 untuk mendukung penerapan Cakra Presisi.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 132 ETLE Statis dan 10 E-TLE Mobile untuk memantau pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta.
(Saepul/Aak)