Sistem Tilang Poin, Ini Sanksi Terberat Bagi yang Doyan Melanggar

sistem tilang poin
(Dok.Korlantas Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sistem tilang terbaru yang dikenalkan oleh Korlantas Polri, akan menggunakan aturan sistem tilang poin. Korlantas Polri menghadirkan Traffic Attitude Record (TAR) sebagai inovasi terbaru dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dengan menggunakan teknologi canggih seperti ETLE Face Recognition, TAR bertujuan untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas dengan lebih efisien.

Dalam acara bertajuk “Polantas Presisi Hadir Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan dalam Rangka Terwujudnya Indonesia Emas”,  Brigjen Pol Raden Slamet Santoso memperkenalkan TAR sebagai bagian dari upaya modernisasi Korlantas Polri.

Sistem tersebut harapannya dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dengan menerapkan sanksi yang lebih tegas. TAR menggunakan teknologi ETLE Face Recognition untuk mengenali wajah pelanggar lalu lintas secara akurat.

Teknologi ini memungkinkan identifikasi pelanggar berdasarkan data biometrik, memastikan bahwa rekam jejak pelanggaran dapat dilacak dengan lebih teliti dan akurat.

Penghitungan Poin Pelanggaran

Mirip dengan sistem tilang poin sebelumnya yang diperkenalkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, TAR juga menerapkan penghitungan poin sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran akan dinilai berdasarkan tingkat keparahannya, dengan poin yang dikurangkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Adapun jenis kategori pelanggaran, sebagaimana berikut:

  • Pelanggaran Ringan: Pengurangan 1 poin.
  • Pelanggaran Sedang: Pengurangan 3 poin.
  • Pelanggaran Berat: Pengurangan 5 poin.

Sanksi SIM Dicabut

Salah satu konsekuensi dari akumulasi poin pelanggaran yang tinggi adalah pencabutan SIM secara sementara atau bahkan seumur hidup bagi pelanggar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas yang kerap melawan aturan lalu lintas.

Dengan adopsi TAR, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini memungkinkan polisi untuk lebih cepat dan tepat dalam menanggapi serta menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Implementasi TAR juga sejalan dengan upaya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan. Dengan menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan mempromosikan perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City