Bakal Ada Aturan Sistem Poin Tilang, Ini Penjelasannya

sistem tilang poin
(Dok.NU)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan lalu lintas di Indonesia terus berkembang untuk meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan pengemudi.

Salah satu inovasi terbaru, penerapan sistem poin tilang, yang bertujuan untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini tidak hanya memberikan denda finansial, sekaligusjuga mengakumulasi poin yang dapat berujung pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apa itu Sistem Tilang Poin?

Sistem poin tilang adalah metode penegakan hukum lalu lintas di mana setiap pelanggaran akan diberikan poin tertentu.

Jika seorang pengemudi mengumpulkan poin lebih dari yang ditentukan, maka SIM  bisa ditangguhkan atau dicabut. Sistem ini dikenal dengan nama Traffic Attitude Record (TAR).

BACA JUGA: Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whastapp dan SMS

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,”ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso

Setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM akan diberikan poin. Jumlah poin tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Berikut adalah pembagian poin berdasarkan jenis pelanggaran:

Jenis Pelanggaran

  • Pelanggaran ringan: 1 poin
  • Pelanggaran sedang: 3 poin
  • Pelanggaran berat: 5 poin

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, poin yang diberikan lebih tinggi:

  • Kecelakaan ringan: 5 poin
  • Kecelakaan sedang: 10 poin
  • Kecelakaan berat: 12 poin

Jika seorang pengemudi mengumpulkan poin melebihi batas tertentu, mereka akan dikenakan penalti. Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah tahapan penalti yang diberlakukan:

  • Penalti 1

Pengemudi yang mengumpulkan 12 poin akan menerima penalti 1, yang berarti SIM mereka akan ditahan sementara atau dicabut sementara hingga putusan pengadilan keluar.

Mereka juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan kembali SIM mereka.

  • 2. Penalti 2

Pengemudi yang mengumpulkan 18 poin akan menerima penalti 2, yang berarti SIM mereka akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk mendapatkan kembali SIM, pengemudi harus menyelesaikan masa hukuman dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk pendidikan dan pelatihan mengemudi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

3

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...