Pengendara Motor Dilarang Kawal Ambulan, Pahami sebelum Aksi!

motor kawal ambulan
Ilustrasi (NTMC Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Seringkali saat berada di jalan raya, layanan darurat seperti ambulan mendapatkan pertolongan dari relawan atau masyarakat umum yang menggunakan sepeda motor.

Pengendara tersebut didasari dengan rasa berinisiatif, karena merasa terpanggil akan situasi darurat. Meskipun niat mereka terpuji, tindakan motor umum mengawal ambulan, justru tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Larangan Pengendara Motor Kawal Ambulan

Menurut Direktorat Lalu lintas Polda Sumut, pengawalan adalah wewenang kepolisian. Para bikers, sebagai warga sipil, termasuk dalam kategori yang tidak boleh melakukan pengawalan, termasuk mengawal ambulan.

BACA JUGA: Banyak Penyalahgunaan, Emang Apa Sih Fungsi Plat Nomor Dewa?

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 menetapkan bahwa ambulan termasuk dalam kategori kendaraan prioritas, yang berarti kendaraan lain harus memberikan jalan tanpa perlu diawal.

Tidak Boleh Menggunakan Aksesoris Darurat 

Pemotoryang mengawal ambulan sering menggunakan lampu strobo atau rotator dan sirine untuk membuka jalan. Namun, penggunaan ini tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009. Pasal 134 UU LLAJ menyatakan bahwa hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan rotator atau strobo, termasuk di antaranya adalah ambulan. Begitu pula dengan penggunaan sirine, yang diatur dalam Pasal 59 (5) UU No. 22 Tahun 2009.

Sebagai solusi, disarankan untuk tidak menggunakan strobo, rotator, atau sirine oleh kendaraan sipil yang mengawal ambulan. Tidak hanya melanggar aturan dan dapat ditilang, penggunaan ini juga dapat mengganggu pengendara lain. Dalam beberapa kasus, penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan sipil dapat menciptakan emosi dan keributan dengan pengendara lainnya, karena seringkali dianggap perilaku arogan di jalan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City