Denda Tilang Rp500 Ribu, Simak Cara Mengetahui Ganjil-Genap di Google Maps

ganjil genap google maps (2)
(Ilustrasi.Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Simak mengetahui aturan ganjil genap dengan Google Maps. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat yang melintasi ruas jalan tertentu.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ini,  akan terkena sanksi tilang denda maksimal sanksi  Rp 500. Namun, bagi mereka yang terpaksa harus melewati area dengan aturan ganjil genap, pahadal bisa menggunakan cara praktis melaui Google Maps.

Berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan dan mencegah kemacetan di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Dalam Aturan tersebut mengatur, hanya tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melewati ruas jalan tertentu. Sebaliknya, saat tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.

Mengetahui Ganjil Genap dengan Google Maps

Agar, tak terkena sanksi tilang saaat ganjil genap, ketahuilah melalui Google Maps. Berikut caranya untuk mengetahui ganjil genap Jakarta:

  1. Buka Google Maps di HP
    Pastikan aplikasi Google Maps Anda terupdate ke versi terbaru.
  2. Ketuk Bagian Foto Profil
    Letaknya di sisi kanan atas layar aplikasi.
  3. Pilih ‘Setelan’
    Masuk ke menu pengaturan aplikasi.
  4. Ketuk ‘Setelan Navigasi’
    Temukan opsi ini di dalam menu pengaturan.
  5. Pilih ‘Hindari Tilang Ganjil-Genap’
    Fitur ini memungkinkan Anda untuk menghindari area dengan pembatasan ganjil-genap.
  6. Pilih ‘Pelat Nomor Ganjil’ atau ‘Pelat Nomor Genap’
    Sesuaikan dengan nomor pelat kendaraan Anda.
  7. Ketuk ‘Selesai’
    Pengaturan Anda akan diterapkan dan Google Maps akan menyesuaikan rute perjalanan Anda sesuai dengan aturan ganjil-genap.

BACA JUGA: Melanggar Ganjil Genap saat Mudik, Ingat ini Dendanya!

Aturan dan Jadwal

Menurut informasi dari Jakarta Smart City, adapun aturan dan jadwal penerapan ganjil genap di DKI Jakarta:

  • Jenis Kendaraan: Hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
  • Hari Pemberlakuan: Senin hingga Jumat.
  • Waktu Pemberlakuan: Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
  • Kebijakan Berdasarkan Tanggal: Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat ganjil yang diperbolehkan melintas; pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang diizinkan.
  • Hari Libur Nasional: Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.

Titik Ganjil Genap

Dalam penerapan aturan ini, terdapat 26 titik meliputi:

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Salemba Raya Sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T. B. Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka

Menggunakan Google Maps untuk menghindari pelanggaran ganjil genap dapat mempermudah perjalanan anda dan mengurangi risiko terkena tilang serta kemacetan.

Namun, tidak ada salahnya juga mempertimbangkan penggunaan kendaraan umum saat menghadapi aturan ganjil genap.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun