Terjerat OTT KPK, Fikri Thobari Dicopot dari Jabatan Struktural PAN

Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari. (dok. Pemkan Rejang Lebong)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah Bupati Rejang Lebong tersebut terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons cepat partai terhadap kasus hukum yang menjerat kadernya.

“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva, Rabu (11/3/2026).

Viva menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Fikri. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai serta prinsip yang dijunjung PAN.

Baca Juga:

KPK OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, 11 Orang Ditangkap!

Menurutnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan komitmen partai dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

PAN, lanjut Viva, juga menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK.

“Kami percaya penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai prinsip keadilan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sejak berdiri, PAN memiliki komitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, partai akan terus memperkuat sistem pembinaan kader serta meningkatkan pengawasan internal.

Viva menegaskan PAN ingin memastikan seluruh kader yang mendapat amanah jabatan publik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen bekerja untuk rakyat dan menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa (10/3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa malam.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun