KPK Cecar Yasonna Terkait Harun Masiku Selama 7 Jam

KPK Cecar Yasonna Terkait Harun Masiku Selama 7 Jam
Mantan Menteru Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan keterangan kepada awak jurnalis usai rampung diperiksa penyidik KPK (Dok. Radio Republik Indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Yasonna H. Laoly, Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDI Perjuangan itu tiba pukul 09.50 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 16.48 WIB, Rabu (18/12/2024).

Yasonna mengaku pertama-tama ditanya penyidik soal posisinya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan Menkumham periode 2014-2024. Setelah itu, pertanyaan penyidik dikaitkan dengan kasus mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.

“Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku yang saya ketahui dalam kapasitas sebagai Menkumham,” ujarnya. Yasonna juga mengapresiasi penyidik KPK yang dinilainya bertindak sangat profesional.

Sebelumnya, KPK melakukan penjadwalan ulang terhadap eks Menkumham, Yasonna H Laoly yang dipanggil penyidik. Penjadwalan ulang terhadap Yasonna akan dilakukan pada, Rabu (18/12/2024).

Semula Yasonna dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (13/12/2024). Namun saat itu dia berhalangan dan meminta penjadwalan ulang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pemeriksaan Yasonna terkait penyidikan dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Yang disebut belakangan ini merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejak Januari 2020, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya dia beberapa mangkir dari panggilKPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Diketahui, Yasonna mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa pergantian antarwaktu anggota DPR yang meninggal dunia. Kasus bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas.

Nazaruddi mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019, karena meninggal dunia, suara Nazaruddin dialihkan ke Riezky Aprilia di urutan kedua. Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR.

Namun, DPP PDIP memutuskan Harun yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara.

“Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP,” ujar Yasonna.

Selanjutnya, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. Selain soal surat ke MA, Yasonna didalami penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku.

Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham. Yasonna sempat menyatakan Harun berada di luar negeri, namun dalam pemberitaan media, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

“Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” katanya.

BACA JUGA: Imbalan Rp 8 Miliar, Maruarar Sirait Adakan Sayembara Tangkap Harun Masiku

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU.

Serta, orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum tertangkap sejak 29 Januari 2020.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT. Pada 16 Januari 2020, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun