Firli hingga Eks Atlet Akan Diperiksa Polda, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Kasus Dugaan pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis di Jakarta Pusat. Diduga pertemuan terjadi pada Desember 2022. (Dok. Istimewa) (Twitter/@partaisocmed)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan salah satu yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Nanti kita jadwalkan. Nanti kita jadwalkan ya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10).

Selain itu, Polda menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin (16/10).

Ade mengatakan pegawai KPK itu seharusnya diperiksa pada Kamis (12/10) lalu, tapi yang bersangkutan meminta untuk dijadwal ulang.

“Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan Hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 kemarin dan melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Ade.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang dan telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan.

“Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 16 Oktober jam 10.00 WIB,” katanya.

Polda juga bakal memeriksa eks atlet badminton yang mengaku mengetahui pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul di salah satu GOR Badminton di Jakarta.

Foto itu sebelumnya viral di tengah proses Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

“Semua saksi yang ada dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, semuanya pasti akan dilakukan pemeriksaan,” kata Ade.

Dua mantan atlet badminton Indonesia yang pernah berkomentar dalam kasus itu adalah Eddy Hartono dan Trikus Heryanto.

Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Polda Metro Jaya belum membeberkan siapa sosok terlapor dalam dugaan pemerasan ini.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City